MENYUSUL desakan 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) terhadap pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal yang dinilai mengancam kebinekaan, demokrasi, dan Pancasila, Jumat (7/7/2017), Presiden Jokowi, Senin (10/7/2017), meneken Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Pembubaran Ormas.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, yang ormasnya terancam dibubarkan, menyatakan menentang perppu tersebut. HTI sebelumnya telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara mereka untuk menggugat ke pengadilan terkait pembubaran HTI oleh pemerintah.
Selain PBNU, 13 ormas Islam yang tergabung LPOI adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiah Islamiah (Perti), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az-Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan, dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). (Kompas.com, 12/7/2017)
Intelektual muda NU, Zuhairi Misrawi, menyambut baik keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Pembubaran Ormas. "Saya mengapresiasi ketegasan pemerintah. Harapannya, perppu ini dapat memberi efek jera terhadap ormas-ormas radikal agar tidak merongrong Pancasila," kata Zuhairi.
Menurut Zuhairi, pembubaran ormas radikal hanyalah satu langkah untuk menjaga Pancasila. Langkah yang jauh lebih penting adalah memberikan penyadaran perihal pentingnya Pancasila dalam berbangsa dan bernegara kepada mereka yang terkena radikalisme. Dalam hal ini tugas pemerintah jauh lebih berat.
"Kita perlu belajar dari Timur Tengah yang tercabik-cabik akibat maraknya radikalisme dan ideologi intoleran, seperti ISIS dan Al-Qaeda," ujar lulusan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, itu. "Kita umat Islam perlu menjaga Republik ini agar tidak terpecah-belah seperti di Timur Tengah."
Rabu (12/7/2017), Menko Polhukam Wiranto mengumumkan telah terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Dalam aturan baru itu, ujar Wiranto, Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan izin pembentukan suatu ormas.
Perubahan itu karena UU No. 17/2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yang mengatur lembaga yang mengeluarkan izin memiliki wewenang mencabutnya.
Jadi, memperbaiki kelalaian pembuat UU terdahulu. ***
Selain PBNU, 13 ormas Islam yang tergabung LPOI adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiah Islamiah (Perti), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az-Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan, dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). (Kompas.com, 12/7/2017)
Intelektual muda NU, Zuhairi Misrawi, menyambut baik keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Pembubaran Ormas. "Saya mengapresiasi ketegasan pemerintah. Harapannya, perppu ini dapat memberi efek jera terhadap ormas-ormas radikal agar tidak merongrong Pancasila," kata Zuhairi.
Menurut Zuhairi, pembubaran ormas radikal hanyalah satu langkah untuk menjaga Pancasila. Langkah yang jauh lebih penting adalah memberikan penyadaran perihal pentingnya Pancasila dalam berbangsa dan bernegara kepada mereka yang terkena radikalisme. Dalam hal ini tugas pemerintah jauh lebih berat.
"Kita perlu belajar dari Timur Tengah yang tercabik-cabik akibat maraknya radikalisme dan ideologi intoleran, seperti ISIS dan Al-Qaeda," ujar lulusan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, itu. "Kita umat Islam perlu menjaga Republik ini agar tidak terpecah-belah seperti di Timur Tengah."
Rabu (12/7/2017), Menko Polhukam Wiranto mengumumkan telah terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Dalam aturan baru itu, ujar Wiranto, Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan izin pembentukan suatu ormas.
Perubahan itu karena UU No. 17/2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yang mengatur lembaga yang mengeluarkan izin memiliki wewenang mencabutnya.
Jadi, memperbaiki kelalaian pembuat UU terdahulu. ***
0 komentar:
Posting Komentar