Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 23-09-2019
Dewan Perwakilan Rapat Tertutup!
H. Bambang Eka Wijaya
SECARA de facto Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengubah eksistensi lembaganya menjadi Dewan Perwakilan Rapat Tertutup (DPRT). Rapat tertutup itu dalam pembahasan dua RUU, yakni RUU Revisi UU KPK, dan RKUHP, yang menurut UU harusnya terbuka.
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani kepada wartawan Media Center DPR mengakui, pihak DPR sengaja membahas revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK secara tertutup. Keputusan tersebut diambil, menurut Asrul, guna menghindari perdebatan dan kegaduhan yang berlebih.
"Soalnya kalau terbuka berisik. Kalau tertutup makin misterius," ujar Asrul Sani. (Warta Ekonomi, 16/9/2019) Bahkan pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019) dilakukan di luar DPR, yakni di Hotel Fairmount, Jakarta.
Tindakan DPR membahas secara tertutup kedua RUU dikritik masyarakat sipil. Berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan pembahasan rancangan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka.
Revisi UU KPK dibahas terbuka sebelum ditunda 2017, sedang untuk bentuk terakhir ini belum pernah dibahas terbuka. Juga RKUHP, pembahasan terbuka terakhir, menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, dilakukan pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya hampir 1,5 tahun tak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik. (Kompas.com, 18/9/2019)
Pembahasan Revisi UU KPK yang menyalahi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, termasuk tak adanya Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2019, menurut Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, maka Revisi UU KPK itu cacat formil.
"Revisi itu tidak memenuhi prosedur yang ditentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jadi secara formil pembentukannya cacat secara prosedural," kata Feri. (Kompas.com, 8/9/2019)
Dengan revisi UU KPK tak memenuhi unsur-unsur UU Nomor 12 Tahun 2011, Feri menegaskan, "Sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum jadi batal dengan sendirinya. Tidak dibutuhkan putusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan kalau dia cacat prosedural."
Setelah pengesahan Revisi UU KPK, sejumlah kelompok masyarakat sipil akan mengajukan uji materil dan uji formil UU baru tersebut ke MK. Selain proses pembentukan UU yang dianggap menyalahi prosedur, juga menyangkut substansinya yang melemahkan KPK dan bertentangan dengan Konstitusi. ***
0 komentar:
Posting Komentar