Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Kepmen 228 Perluas Posisi TKA!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 13-09-2019
Kepmen 228 Perluas Posisi TKA!
H. Bambang Eka Wijaya

JUMLAH tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia akhir 2018 tercatat di Kemenaker sebesar 95.335 orang. (databoks, 10/4/2019). Dibanding jumlah angkatan kerja Februari 2019 menurut BPS sebesar 136,18 juta orang, maka jumlah TKA di Indonesia hanya 0,07% dari jumlah angkatan kerja.
Persentase TKA di Indonesia itu amat kecil dibanding5 negara-negara tetangga. Malaysia, TKA-nya 12% atau 1,8 juta orang TKA dari 15 juta tenaga kerja. Singapura TKA-nya mencapai 60,9%, dengan jumlah TKA 1,4 juta dari 2,3 juta tenaga kerja. Sedang Thailand, rasio TKA-nya 4,5%.
Apalagi dibanding Qatar, dari 1,3 orang tenaga kerja sebanyak 1,2 juta orang TKA. Lalu Uni Emirat Arab 96%, dan Amerika Serikat 16,7%. (detik.com, 26/4/2018)
Tampak, betapa kecil porsi TKA di Indonesia dibanding negara-negara lain. Lebih unik lagi, mayoritas TKA di negeri jiran didominasi tenaga kerja Indonesia (TKI). Sehingga, sepintas terkesan dalam hal TKA Indonesia proteksionis. Meski sebenarnya tidak, karena Indonesia telah menyepakati Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tentang kebebasan pekerja lintasnegara ASEAN.
Meski begitu, ketika untuk mengakomodasi kesepakatan itu keluar Kepmenaker Nomor 228 tahun 2019 pada 27 Agustus lalu, yang memperluas posisi TKA di berbagai lapangan kerja, pemerintah langsung dikecam berbagai pihak. Salah satu alasan kecaman itu karena pengangguran di Indonesia masih banyak, pada Februari 2019 sebesar 6,87 juta orang atau 5,01% dari jumlah penduduk.
Padahal, kalau salah satu alasan memperluas posisi TKA untuk menarik investasi, bisa diasumsikan bahwa langkah tersebut juga sebagai upaya mengurangi pengangguran. Karena tanpa investasi, kecil peluang membuka mesempatan kerja. Tapi, investasi senantiasa perlu dikawal modal dan teknologinya.
Pengawal modal dan teknologi inilah porsi TKA dalam investasi yang membuka lapangan kerja lebih besar buat tenaga kerja domestik. Porsi sebagai pengawal modal dan teknologi itu terlihat pada komposisi TKA yang telah ada.
Yakni, dari 95.335 TKA, 24 ribu orang sebagai tenaga profesional, 20 ribu orang sebagai manajer, 15 ribu orang sebagai direksi perusahaan. Sisanya sebagai komisaris, supervisor, konsultan, dan teknisi. Sepertiganya, atau 24.804 orang, pekerja asal Tiongkok. Jadi tak benar ada jutaan TKA asal Tiongkok.
Lantas, apakah dengan Kepmen 228 pekerja asing akan membeludak? Belum tentu. Karena, ada investasi tak kunjung direalisasi akibat sengaknya antiasing di daerah tujuan investasi. ***







0 komentar: