Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Harga Referensi CPO 555,55 Dolar!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 06-09-2019
Harga Referensi CPO 555,55 Dolar!
H. Bambang Eka Wijaya

HARGA referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) priode September 2019 adalah 555,55 dolar AS/ton. Harga tersebut menguat 23,35 dolar AS atau 4,39% dari priode Agustus 2019 sebesar 232,30 dolar AS/ton.
"Saat ini harga referensi minyak sawit mentah (CPO) tetap berada di bawah 750 dolar AS/ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 0 dolar AS/ton pada priode September 2019," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana, di Jakarta. (InfoSawit, 30/8/2019)
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Penetapan 0 dolar AS/ton saat harga di bawah 750 dolar AS/ton itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017.
Kenaikan harga referensi CPO untuk ekspor secara sporadis diikuti kenaikan harga TBS petani. Seperti dilakukan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Provinsi Jambi untuk priode awal September 2019, ditetapkan produksi sawit usia 10-20 tahun naik Rp18,18/kg menjadi Rp1.421,18/kg.
Untuk sawit berusia 5 hingga 9 tahun harga TBS berkisar Rp1.240,84/kg hingga Rp1.380,51/kg. Sedang sawit usia 21-24 tahun Rp1.377,07/kg, dan usia 25 tahun ke atas Rp1.311,42/kg.
Sementara untuk minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp6.759,64/kg, dan Kernel Rp3.664,70/kg dengan indeks K 85,07%.
Kenaikan berlanjut harga minyak sawit di pasar internasional di tengah diskriminasi dan kampanye hitam terhadap produk minyak sawit dan turunannya oleh Uni Eropa itu tak terlepas dari kebulatan tekad segenap komponen bangsa melawan diskriminasi tersebut. Seperti dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menindak tegas setiap produk yang mencantumkan label Palm Oil Free (POF)--Tak Mengandung Minyak Sawit.
Mencantumkan label POF dalam suatu produk sama dengan melakukan kampanye hitam terhadap kelapa sawit Indonesia, ujar Kepala BPOM Penny Lukito pada CNBC Indonesia. (01/9/2016)
Kelapa sawit adalah salah satu produk unggulan dan kebanggaan Indonesia. Karena itu, semua produk makanan dan olahan yang beredar di Indonesia dilarang mencantumkan Palm Oil Free di labelnya.
"Mencantumkan Palm Oil Free juga terindikasi upaya dari pihak internasional yang ingin mendiskreditkan produk minyak sawit, yang juga merupakan produk unggulan kita. Sehingga, tugas kita untuk melawan ini," tegas Penny. ***



0 komentar: