Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 17-09-2019
Ada Peserta BPJS Mau Enak Sendiri!
H. Bambang Eka Wijaya
BPJS Kesehatan terpaksa menaikkan iuran cukup signifikan mulai tahun depan, karena ada bahkan banyak peserta yang mau enaknya sendiri. Mereka mendaftar masuk BPJS ketika butuh layanan pengobatan yang berbiaya mahal, tapi setelah sembuh tak mau lagi membayar iuran.
Akibatnya prinsip gotong royong tak terpenuhi karena saat giliran orang lain yang butuh dan harus dibantu biaya pengobatannya, mereka ingkar dari kewajiban membayar iuran. Mereka yang mau enaknya sendiri itu kebanyakan dari peserta mandiri/peserta bukan penerima upah (PBPU).
"Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan PBPU/peserta mandiri hanya 53,7%. Sejak 2016 sampai dengan 2018, besar tunggakan iuran PBPU/peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun," rilis Kemenkeu dikutip CNBC Indonesia (12/9/2019).
Rasio klaim PBPU/peserta mandiri 2018 mencapai 313%. Total klaim PBPU/peserta mandiri mencapai Rp27,9 triliun, sementara total iuran yang dikumpulkan hanya Rp8,9 triliun.
Dengan rasio klaim yang sebesar itu, menurut Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti, harusnya usulan kenaikan iuran peserta golongan tersebut kenaikannya bisa melebihi 300%. Tapi usulan kenaikan diajukan Menteri Keuangan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 hanya 100%, dan kelas 3 hanya sebesar 65%. Untuk peserta mandiri kelas 3 ini besar iurannya sama dengan iuran untuk 96,6 juta warga kurang manpu yang ditanggung pemerintah.
Jadi alasan kenaikan iuran ini memberatkan warga yang kurang mampu tidak benar. Karena, warga kurang mampu, yakni warga miskin dan hampir miskin sebanyak 96,6 juta orang iurannya sudah ditanggung APBN (Penerima Bantuan iuran/PBI). Sisanya, ditanggung Pemda (APBD/Jamkesda) sebanyak 37,3 juta orang, uangnya juga dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari APBN. Jadi total peserta JKN yang iurannya ditanggung negara sebanyak 133,9 juta orang.
Contohnya di Lampung, 772.512 orang kurang mampu yang lolos dari pendaftaran untuk PBI, ditampung dalam Jamkesda yang iuran BPJS Kesehatannya dibayar Pemda Kabupaten/Kota maupun Pemprov.
Dengan demikian tidak tepat jika warga kurang mampu dijadikan alasan untuk keberatan atas kenaikan iuran BPJS, karena sudah lebih dari lima kali lipat jumlah warga miskin yang 25,14 juta, yakni 133,9 juta orang 'kurang mampu' telah ditanggung negara iuran BPJS Kesehatannya. Sehingga, masalah utamanya adalah bagaimana mendisiplinkan warga yang sebenarnya mampu tapi mau enaknya sendiri saja. ***
0 komentar:
Posting Komentar