Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Selamat Tinggal 2019, Tahun Serba Melambat!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 29-12-2019
Selamat Tinggal 2019,
Tahun Serba Melambat!
H. Bambang Eka Wijaya

TAHUN 2019 segera berlalu. Tahun yang berat, sehingga nyaris segala jadi melambat. Bukan hanya di bidang ekonomi, pemberantasan korupsi juga terimbas pelambatan.
Berdasar data BPS, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2019 melambat jadi 5,02% (yoy) dibanding kuartal II 2019 sebesar 5,05%, maupun priode yang sama tahun lalu 5,17%.
Sedangkan secara kuartalan (qtq) pada kuartal III 2019 itu tumbuh sebesar 3,06%, melambat dibanding kuartal II 2019, 4,2%.
Pertumbuhan berbagai sektor ekonomi juga mengalami pelambatan. Industri pengolahan pada kuartal III 2019 tumbuh 4,15% secara tahunan (yoy), melambat dibanding priode yang sama tahun lalu 4,35%.
Sektor perdagangan juga melambat jadi 4,75% pada kuartal III 2019, dari priode sama tahun lalu 5,28%. Demikian pula sektor pertanian, menjadi 3,08% dari 3,66%.
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) pada kuartal III 2019 melambat jadi tumbuh 4,21% dibanding kuartal III 2018 sebesar 6,98%. Bahkan konsumsi pemerintah pada kuartal III 2019 itu hanya tumbuh 0,98% dibanding priode sama tahun sebelumnya 6%.
Sementara lembaga penelitian Institut for Development of Economics and Finance (Indef) dalam catatan akhir tahun mengungkap proporsi belanja modal pada 2019 turun menjadi 11,59% dibanding 2018 sebesar 14,02%. Ini diikuti rendahnya realisasi belanja modal terhadap target APBN yang saat ini baru mencapai 63,11%. Realisasi belanja modal dibandingkan 2018, pada 2019 mengalami penurunan 6,79%. (detik-finance, 21/12)
Lalu menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal III 2019 realiasi kredit perbankan mengalami pelambatan. Dalam rilisnya OJK menyebutkan sampai dengan Agustus 2019 kredit yang disalurkan bank hanya tumbuh 8,59%, dibanding bulan sebelumnya 9,58%.
Demikian pula kredit investasi, pada Agustus 2019 naik 12,72%, melambat dari bulan Juli 2019 yang meningkat 13,75%. (Kontan, co.id, 27/9)

Dalam pemberantasan korupsi pelambatan terjadi akibat perpanjangan struktur organisasi KPK. Sebelumnya, untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK bisa langsung menyadap siapa pun yang dicurigai. Kini, ketika KPK mencurigai seseorang atau sekelompok orang akan melakukan suap-menyuap atau perbuatan melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi, KPK harus mengajukan permohonan tertulis lebih dahulu ke Dewan Pengawas KPK yang berhak memberi izin atau tidak memberi izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan.
Prosedur yang agaknya sengaja dibuat untuk mempelambat KPK. ***





0 komentar: