Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

ISBN - Zonasi Diubah, UN Hapus!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 16-12-2019
USBN - Zonasi Diubah, UN Hapus!
H. Bambang Eka Wijaya

MENDIKBUD Nadiem Makarim menyampaikan taklimat kepada media tentang empat pokok kebijakan dalam sistem pendidikan nasional, di Hotel Bidakara, Rabu (11/12/2019). Empat kebijakan itu USBN dirombak, UN Dihapus, format RPP disederhanakan, dan Sistem Zonasi penerimaan siswa baru jadi fleksibel.
Empat pokok kebijakan pendidikan itu disebut "Program Medeka Belajar". Dengan adanya empat pokok kebijakan ini Nadiem berharap, pemerintah daerah dan pusat bisa bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," ujarnya.
Pokok kebijakan pertama, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diubah mekanismenya. "USBN 2020 dikembalikan ke esensi UU Sisdiknas, yakni dikembalikan ke setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri," ujar Nadiem.
Meski dikembalikan ke sekolah, lanjut Nadiem, USBN harus berdasarkan kompetensi dasar yang ada di kurikulum saat ini.
Untuk realisasi perubahan ini, Kemendikbud memberi keleluasaan kepada sekolah. Sekolah yang belum nyaman mengubah sistem tes USBN dari sistem sebelumnya, Kemendikbud tidak akan memaksakan.
"Harus saya tekankan bahwa ini tidak memaksakan untuk harus mengubah tes kelulusannya. Kalau sekolah itu siap untuk melakukan perubahan, silahkan. Kalau sekolah ingin menggunakan format seperti USBN yang lalu, itu juga dipersilahkan," tegas Nadiem.
Untuk pokok kebijakan kedua, Nadiem menegaskan 2020 merupakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) terakhir.
Tahun 2021 UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
Pokok kebijakan ketiga penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan memangkas beberapa komponen. Guru bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Penulisan RPP efektif dan efisien cukup satu halaman.
Pokok kebijakan keempat, sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru lebih fleksibel. Jalur PPDB yang selama ini 80% dipotong jadi 50%, sedang jalur prestasi yang sebelumnya 15% jadi 30%, jalur afirmasi 15%, dan pindahan 5%. Dengan demikian siswa yang berprestasi akan tertanpung di sekolah favorit. ***



0 komentar: