Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

MUI, Praktik Politik Uang Haram!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 27-2019
MUI, Praktik Politik Uang Haram!
H. Bambang Eka Wijaya

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairuddin Tahmid menegaskan praktik politik uang haram. Itu sesuai fatwa MUI.
"MUI sudah lama mengeluarkan fatwa bahwa politik uang tidak dibenarkan dalam agama dan Undang-Undang. Kita mengacu pada pemilihan sebelumnya, supaya pilkada serentak 2020 dapat berjalan lebih baik," ujar Khairuddin. (Lampost.co, 20/12/109)
Dengan fatwa MUI mengharamkan politik uang, usaha mencegah perbuatan haram itu menjadi kegiatan amar makruf nahi mungkar. Fatwa itu menjadi basis moral Gerakan Kelurahan Menolak Politik Uang yang dibentuk Bawaslu di semua kelurahan Bandar Lampung. Diharapkan segera terbentuk di semua desa di Lampung, bahkan nasional.
Gerakan masyarakat mencegah politik uang yang berbasis moralitas agama di setiap RT/RW itu bisa menjadi gerakan massa. Untuk itu, Bawaslu harus ketat mengendalikan perulaku massa gerakan tersebut dengan mengutamakan pelaksanaan aturan hukum melalui Gakumdu. Pahamkan massa bahwa pelaku politik uang dalam Pilkada, pemberi dan penerima, bisa dipindana sesuai UU Nomor 10 Tahun  2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 187A ayat (1) UU tentang Pilkada itu diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Pada pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Efektifnya gerakan anti-politik uang itu bisa menekan gejalanya di lapangan. Namun, untuk politik uang berupa mahar politik buat partai pengusung, jelas domain Bawaslu (Gakumdu) Pusat.
Sesuai pasal 187B: Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda Rp300 juta sampai Rp1 miliar.
Pasal 187C bagi pihak calon Gubernur, Bupati, atau Walikota yang memberi mahar politik dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda Rp300 juta sampai Rp1 miliar.
Tentu, Bawaslu (Gakumdu) pusat dituntut menciptakan metoda mengatasi masalah itu seperti Bawaslu derah menciptakan gerakan tolak politik uang. ***


0 komentar: