Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 02-12-2019
PAD Lampung Naik Rp400 Miliar!
H. Bambang Eka Wijaya
TARGET Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung naik Rp400 miliar, dari Rp2,9 triliun pada APBD Perubahan 2019 menjadi Rp3,3 triliun pada RAPBD 2020 sebesar Rp7,866 triliun. Dengan demikian setiap hari penarikan PAD naik lebih dari Rp1 maliar dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan target PAD sebesar 13,8% dari tahun sebelumnya itu jelas merupakan tantangan prestasi bagi jajaran Pemprov Lampung. Kenaikannya jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi daerah, 5,6%. Karena target jauh lebih tinggi dari realitas pertumbuhan ekonomi itu, perlu dijaga agar pencapaiannya dilakukan dengan menjaga cara-cara yang wajar.
Cara-cara wajar dalam penarikan PAD di bawah tekanan target yang tinggi itu perlu ditekankan, karena hal itu bisa berpengaruh pada minat investor menanam modal di Lampung. Tekanan target yang tinggi bisa membuat sebuah toko roti yang baru buka satu bulan disegel berlabel belum bayar pajak.
Peristiwa yang terjadi di daerah tingkat II Lampung itu, pada top of mind investor dari luar yang membekas tentu nama Lampung. Ini bisa membuat investor berpikir ulang untuk menanam modal di Lampung. Padahal investasi yang lebih besar diperlukan untuk meningkatkan PAD semua pemda di daerah ini, selain menampung angkatan kerja baru.
Apalagi kalau dibanding daerah lain, Provinsi Lampung dengan penduduk sekitar 9 juta jiwa dengan PAD Rp3,3 triliun itu relatif jauh lebih kecil dibanding sebuah kabupaten berpenduduk 400 ribu jiwa, Badung, dengan target PAD 2019 sebesar 5,18 triliun. Badung sebuah kabupaten di pinggiran ibu kota provinsi, seperti Lampung Selatan atau Pesawaran. Itu bisa terjadi karena Pemda Badung dan masyarakatnya ramah investasi.
Di sini, usaha baru buka sebulan sudah disegel dengan label masalah pajak, amat konyol karena hitungan pajak lazim berskala tahun. Bahkan pemerintah pusat, kepada investor memberi insentif fasilitas cuti pajak, holiday tax, lima sampai 10 tahun.
Lha di Lampung, baru sebulan buka investasi disegel tagihan pajak. Padahal, kalaupun ada kekurangan administratif, menjadi kewajiban pemda untuk memandu, bahkan melayani karena investasi membuka lapangan kerja bagi warga daerahnya. Bukan malah diintimidasi.
Demikianlah, kenaikan target PAD yang jauh lebih tinggi dari realisasi pertumbuhan ekonomi perlu dijaga untuk tidak terlalu menekan dunia usaha maupun masyarakat wajib pajak umumnya. Sebaliknya, target yang tinggi itu justru harus dicapai dengan pelayanan yang lebih baik. ***
0 komentar:
Posting Komentar