Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 14-12-2019
Jualan Online Harus Punya Izin!
H. Bambang Eka Wijaya
KATANYA program prioritas presiden lima tahun ke depan setelah pembangunan SDM dan infrastruktur, adalah deregulasi. Faktanya, regulasi malah menjarah wilayah warga hingga majelis taklim. Terakhir, regulasi dilakukan pula terhadap usaha mikro dan kecil, untuk jualan online harus memiliki izin usaha.
Menurut Peraturan Pemetintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 25 November 2019, untuk mendapatkan izin harus melengkapi sejumlah syarat.
Syarat dimaksud antara lain, memiliki izin usaha, izin teknis, Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode etik bisnis (business conduct) atau perilaku usaha (code of practices), standarisasi produk barang dan/atau jasa.
Syarat-syarat tersebut tampaknya tak mudah dipenuhi oleh 63,35 juta usaha mikro di Tanah Air, bahkan juga oleh 783.132 usaha kecil yang selama ini kegiatannya bergairah dengan berbagai kemudahan.
"Surat izin usaha ini memang suatu kewajiban," tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Namun Menteri berjanji, pemerintah akan memberikan kemudahan. UMKM menjadi prioritas.
"Lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. Jadi tidak perlu khawatir, memang sudah ada formatnya," tambahnya.
Sayangnya, setiap sesuatu yang dijanjikan akan diberi bantuan dan dipermudah, lazimnya hal itu sulit, rumit dan merepotkan. Apalagi jika mengingat besarnya jumlah usaha mikro dan kecil di seantero negeri, sukar dibayangkan layanan bantuan benar-benar menjangkau mereka yang amat membutuhkan itu.
Lebih lagi kalau disimak saksama usaha mikro yang berdasar usaha kreatif dari 'kere-aktif', sukar dibayangkan membuat standar produk, code of conduct dan code of practices.
Usaha kreatif dari 'kere-aktif' itu seperti ibu-ibu yang menyulam taplak meja, seminggu paling cepat selesai sehelai. Selama ini setiap selesai sulamannya, ia tawarkan lewat online. Setelah mendapatkan pembeli, uangnya dia buat beli benang sulaman lagi, sisanya buat beli beras.
Banyak sekali usaha mikro seperti itu, termaauk penenun tapis, ulos, dan sejenisnya, yang bisa sebulan hanya selesai selembar kain. Kalau para pelaku usaha mikro seperti ini tak bisa menjual hasil kerjanya lewat online, sehingga harus menjajakan harangnya, keliling pelosok kota untuk menacari pembeli, "mampuslah" mereka.
Artinya, setelah ada PP PMSE ini, segala kemudahan yang bisa diperoleh 'kere-aktif' dari teknologi komunikasi untuk menyambung hidup, terancam berakhir. ***
0 komentar:
Posting Komentar