Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

KPK Lama Diganti KPK ber-Dewas!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 20-12-2019
KPK Lama Diganti KPK ber-Dewas!
H. Bambang Eka Wijaya

SESUAI jadwalnya, hari ini 20 Desember 2019 personalia Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diumumkan. Selanjutnya, besok bersama komisioner baru KPK, Dewas dilantik. Dengan itu berakhir masa tugas komisioner KPK lama, diganti komisioner KPK baru bersama Dewas dan UU baru.
Pimpinan KPK priode 2015-2019 purna-jabatan setelah 4 tahun bertugas. Dalam pemaparan di Gedung KPK Selasa (17/12), Katua KPK Agus Rahardjo menyatakan dari fungsi pemantauan dan pencegahan korupsi telah menyelamatkan potensi kerugian negara atau pendapatan negara Rp63,8 triliun di masa tugasnya. Penyelamatan uang negara dari gratifikasi dalam bentuk barang maupun uang senilai Rp159,3 miliar.
Kemudian dalam fungsi penindakan, dalam 4 tahun KPK melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inkrah, dan 383 eksekusi. Lalu senjata KPK yang paling efektif yaitu operasi tangkap tangan (OTT) 87 kali dengan tersangka awal 327 orang.
Semua prestasi KPK priode 2015-2019 itu diakui oleh masyarakat. Menurut hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Oktober 2019, "Yang percaya pada KPK 72 persen, pada Presiden Jokowi 71 persen, sedangkan pada DPR hanya 40 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hasan. (detiknews, 6/10/2019)
Selamat jalan KPK lama! Selamat datang KPK baru, dengan visi pemimpin baru, dengan Undang-Undang baru, bersama Dewan Pengawas baru.
Tampak, KPK dengan segalanya serba baru itu berarti bukan mustahil kalau keberadaan dan kinerjanya juga bakal berbeda dengan KPK lama. Dengan begitu publik bisa membedakan KPK lama dengan KPK baru, sehingga tidak mengharapkan pada KPK baru suatu hal yang seperti pada KPK lama.
Dari visi misi Ketua KPK terpilih Firli Bahuri yang viral, diketahui kiprahnya memberantas korupsi dengan mengutamakan pencegahan, fokus pada good government & clear govenprnance, optimalisasi penyitaan aset pelaku korupsi, memperkuat implementasi dan regulasi antikorupsi, dan membentuk perwakilan KPK di daerah. (Katadata, 13/9/2019)
Jadi terlihat bukan saja kurang tekanannya ke penindakan, sepatah pun tidak ditemukan dalam infografik visi dan misinya.
Mungkin begitu tafsir kehendak perevisi UU KPK, yang cenderung mengecilkan TOT. Untuk itu dibuat peranti menekan tren TOT dengan memasang Dewan Pengawas KPK, yang fungsinya antara lain: memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Pas dengan KPK yang mengutamakan pencegahan. Tak perlu repot. ***




0 komentar: