Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 23-12-2019
Noda Vonis Bersalah buat Trump!
H. Bambang Eka Wijaya
VONIS bersalah atas dua pasal pemakzulan, penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres, dijatuhkan DPR AS pada Presiden Donald Trump pekan lalu. Pernyataan bersalah itu noda menyedihkan bagi presiden yang negaranya mengklaim sebagai pendekar demokrasi.
Pemakzulan Presiden Trump itu menyedihkan bagi Amerika Serikat dinyatakan Ketua DPR Nancy Pelosi dalam konperensi pers seusai sidang paripurna pemakzulan presiden berusia 73 tahun tersebut.
Pelosi menyatakan hari itu merupakan hari penting bagi Konstitusi AS. "Namun di saat bersamaan, ini adalah hari yang menyedihkan bagi Amerika," ujarnya.
Menurut Pelosi, mereka telah berjuang sebaik mungkin supaya generasi mendatang tetap memandang demokrasi seperti yang diinginkan Bapak Pendiri Bangsa.
Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Trump hingga dimakzulkan terkait percakapan teleponnya dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zalensky pada 25 Juli 2019. Dalam percakapan itu, Trump dituduh menekan Zalensky guna menyelidiki Joe Biden, calon rivalnya dalam Pilpres AS 2020. Putra Joe Biden, Hunter Biden, bekerja di pertambangan Ukraina.
Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler, usai pemungutan suara mengatakan, Trump memang kayak dimakzulkan. Presiden ke-45 AS itu secara nyata sudah menampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS.
"Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator," tegas Nadler, dikutip Kompas.com dari BBC. (19/12)
Dalam voting pemakzulan Trump, untuk Pasal menyalahgunakan kekuasaan mendapat 230 suara setuju dan 197 menolak. Sedamgkan untuk Pasal menghalangi penyelidikan Kongres, 229 setuju.
Jumlah dukungan yang diperlukan di DPR AS untuk menghantar proses pemakzulan ke Senat adalah 50% + 1 dari 430 anggota DPR, atau 216 suara.
Trump menjadi Preside AS ketiga yang dimakzulkan DPR, setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).
Tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah dibahas di Senat pada Januari 2020. Pada tahap itu diperkirakan Trump akan bisa diselamatkan oleh Partai Republik yang mengusungnya dalam Pilpres 2016, karena Republik memiliki 53 kursi dari 100 kursi Senat. Lagi pula, untuk melengserkan seorang Presiden AS diperlukan suara dukungan 2/3 dari 100 kurai Senat, yakni 67 kursi.
Kebutuhan dukungan 67 kursi senat membuat pemakzulan presiden AS selalu kandas di Senat. Namun, vonis bersalah dari DPR pada Presiden itu memberi stigma negatif atau noda moralitas sang presiden. ***
0 komentar:
Posting Komentar