Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 07-12-2019
Deklarasi Gerakan Tolak Politik Uang!
H. Bambang Eka Wijaya
GERAKAN Kelurahan Tolak Politik Uang dideklarasikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung Candrawansah, di Lapangan Baruna, Panjang, Rabu (4/22). Hadir KPU, Walikota, Forkopimda, parpol dan lurah.
Ketua Bawaslu mengungkap bahaya politik uang dalam memilih pemimpin. "Politik uang merupakan racun bagi demokrasi dan mengganggu jalannya kepemimpinan untuk menyejahterakan masyarakat," tegasnya.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku politik uang baik pemberi dan penerima bisa dipidana, ujar Candrawansah.
Walikota Bandar Lampung Herman HN menyambut baik deklarasi kelurahan tolak politik uang demi mendapatkan pemimpin yang baik. Untuk itu Walikota akan membuatkan baju kaus petugas lapangan berlogo Bawaslu.
Menurut rekaman Group FB Gerakan Tolak Politik Uang, Herman HN minta ketegasan pelaksanaan larangan politik uang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Ia akan meminta larangan politik uang dan pemberian sembako berlaku terhadap semua calon kepala daerah dalam Pilkada 2020.
Adanya gerakan tolak politik uang di semua kelurahan, yang memobilisasi masyarakat mencegah terjadinya praktik politik uang di RT/RW masing-masing, diharapkan praktik politik uang dalam pilkada dan pemilu akan berkurang signifikan.
Proses politik pun akan berjalan lebih sehat, bersih dari kotoran dan penyakit demokrasi. Pemimpin yang dihasilkan juga akan lebih bersih dan berintegritas. Pengabdian sang pemimpin juga akan fokus pada tugas dan kewajibannya menyejahterakan rakyat.
Karena itu, amat baik bila semua Bawaslu kabupaten/kota di seantero Tanah Air menggelorakan Gerakan Desa/Kelurahan Tolak Politik Uang seperti yang telah dirintis Bawaslu Bandarlampung.
Namun, agar konsentrasi kepala daerah setelah terpilih benar-benar tak terganggu oleh kewajiban membayar utang budi dan uang kepada bandar yang memodalinya untuk main politik uang dalam pilkada, masih ada satu lagi pos pengeluaran calon yang harus di berantas Bawaslu. Yakni, mahar atau sewa perahu kepada partai politik pengusungnya.
Karena dalilnya sama, pemberi dan penerima bisa dipidana, Bawaslu harus bekerja sama dengan KPK dan PPATK, diperkuat dengan operasi lapangan bersama kepolisian dan kejaksaan seperti selama ini.
Seperti kasus mahar politik yang digarap KPK, rangkaian prosesnya tak lepas dari pengurus pusat. Ini jauh dari jangkauan Bawaslu daerah, sehingga tanpa KPK menghadang di atas tekad bersih dari politik uang tak terwujud sepenuhnya. ***
0 komentar:
Posting Komentar