Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Raja Setuju Ampuni Anwar Ibrahim!

PERDANA Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan Raja Malaysia Yang Dipertuan Agong Sultan Mohammad V telah setuju memberi pengampunan kepada ikon oposisi Malaysia yang dipenjara, Anwar Ibrahim. Rekonsiliasi Mahathir-Anwar menjadi aspek terpenting keberhasilan oposisi mengalahkan Barisan Nasional yang telah berkuasa 60 tahun. Tanpa ampunan raja, Anwar tak bisa menduduki jabatan publik karena pengadilan telah mencabut hak berpolitiknya selama lima tahun usai menjalani masa hukuman penjara. Dengan ampunan itu, Anwar akan bisa melanjutkan pemerintahan Maharhir seusai proses rehabilitasinya nanti. Namun, ketika ditanya The Star kemungkinan Anwar menjadi menteri kabinet, Mahathir menjawab bakal menjabat sebagai anggota parlemen lebih dahulu. "Itu mungkin membutuhkan waktu yang lama," ujar Mahathir merujuk grasi Anwar. "Kami akan memulai proses grasi untuk memperoleh pengampunan bagi Datuk Sri Anwar," jelas Mahathir. "Ini berarti grasi penuh. Dia harus dibebaskan dengan segera saat dia telah diampuni." (Kompas.com, 11/5) Masa hukuman Anwar akan berakhir 8 Juni 2018. Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Mahathir periode 1 Desember 1993 hingga 2 September 1998. Mahathir memecat Anwar akibat perbedaan pandangan politik. Beda pandangan tersebut, seperti yang dicatat Wikipedia, ketika krisis ekonomi mengancam Malaysia pada 1998, Anwar menolak rencana Mahathir untuk melakukan sistem kurs tetap dalam mata uang ringgit agar tidak terimbas krisis, suatu langkah sama yang ditawarkan Profesor Steve Hanke kepada Presiden Soeharto untuk menerapkan kurs tetap. Pada 1999 dalam persidangan yang kontroversial Anwar divonis 6 tahun penjara untuk tuduhan korupsi. Setahun kemudian Anwar mendapat tambahan vonis 9 tahun penjara untuk tuduhan sodomi. Mahkamah Federal Malaysia kemudian membatalkan tuduhan sodomi dan Anwar dibebaskan dari penjara 2 September 2004. Ia melanjutkan karier politiknya melalui Partai Keadilan dan kelompok oposisi. Namun pada Juli 2008 ia kembali ditangkap kembali dengan tuduhan sodomi terhadap seorang asisten pribadinya. Atas tuduhan itu 2013 Anwar divonis 5 tahun penjara, yang berakhir 8 Juni 2018. Kini, Mahathir dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM) dan Anwar dari Partai Keadilan berkoalisi dengan bendera Pakatan Harapan memenangi pemilu Malaysia, menumbangkan koalisi Barisan Nasional di bawah UMNO di mana Mahathir dan Anwar dahulu merupakan kader unggulannya.

0 komentar: