KOMANDO Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI yang terdiri dari pasukan elite matra darat, laut, dan udara, diaktifkan kembali oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto setelah Presiden Jokowi menyetujui pasukan unggulan itu diikutkan membantu polisi mengatasi terorisme. "Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh panglima TNI," ujar Kapala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Rabu lalu. (Kompas.com, 16/5/2018) Mengenai ikutnya TNI membantu polisi mengatasi teroris sebelum UU Antiterorisme yang memayungi itu disahkan DPR, "Intinya, sekarang ini perannya tetap membantu kepolisian. Nanti kalau undang-undangnya sudah turun, kami akan sesuaikan," kata Moeldoko. Kalau untuk membantu polisi memberantas terorisme, jangankan TNI yang aparat negara, rakyat dari segala elemen juga melakukannya. Bahkan, hanya kalau setiap pasang mata di negeri ini mewaspadai segala bentuk aksi terorisme, terorisme bisa tuntas teratasi. Oleh karena itu, memberantas terorisme bukan cuma tugas polisi atau TNI, atau pemerintah maupun DPR, melainkan kewajiban asasi seluruh rakyat demi menjamin ketentraman dan ketenangan masyarakat di lingkungan hidupnya sehari-hari. Untuk efektifnya partisipasi rakyat menumpas terorisme itu, kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling), seperti digalakkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, saatnya dihidupkan kembali baik di kota maupun desa. Dengan aktifnya siskamling, kehadiran orang tidak dikenal di lingkungan mereka segera diketahui, apalagi kalau mencurigakan, menunjukkan gejala-gejala aneh. Bukan pula penjahat teroris saja terlacak, melainkan segala jenis penjahat dan kejahatan bisa ditangkal dengan siskamling. Lewat siskamling, siapa saja bisa menangkap penjahat. Sebab itu, kalau Koopsusgap bertemu teroris dan langsung menangkapnya, tidak perlu menunggu payung hukum disahkan. Rakyat jelata saja bisa menangkap penjahat, apalagi TNI. Namun, sama halnya dengan rakyat, jika menangkap penjahat prosesnya diserahkan pada kepolisian. Untuk menyertakan TNI dan masyarakat dalam penanggulangan terorisme, UU Antiterorisme harus membuat tingkatan situasi untuk bisa mengatur TNI dan masyarakat untuk bertindak atau melakukan sebatas apa dalam situasi tingkat apa. Di tingkat hulu masyarakat dan BNPT menuntaskan pembersihan paham dan ajaran yang mendukung terorisme. Di tingkat hilir, polisi dibantu TNI menghabisi kehadiran fisis terorisme dan ancamannya.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar