PEMERINTAH Indonesia memenangkan gugatan arbitrase internasional yang diajukan dua perusahaan tambang asing, Churchill Mining Plc dari Inggris dan Planet Mining Pty Ltd dari Australia. Dengan itu Pemerintah RI menyelamatkan dana 1,3 miliar dolar AS atau Rp18 triliun, gugatan atas pembatalan izin tambang penggugat. Putusan tersebut dikeluarkan 18 Maret 2019 oleh Komite Pusat Internasional Penyelesaian Perselisihan Investasi atau International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, AS. ISCID menolak semua permohonan pembatalan putusan yang diajukan para penggugat. "Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ISCID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi yang dapat dilakukan para penggugat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Jakarta, Senin (25/3/2019) dikutip dari Liputan6.com. Kasus bermula saat para penggugat menuduh Pemerintah Indonesia dalam hal ini bupati Kutai Timur melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan RI-Australia. Pelanggaran dimaksud adalah melakukan pencabutan Kuasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan para penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama)sekitar 350 ribu meter persegi di Kecamatan Busang pada 4 Mei 2010. Para penggugat mengklaim pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya di Indonesia dan mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun. Gugatan tersebut sebenarnya telah dimentahkan Tribunal ICSID pada 6 Desember 2016. Tribunal yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler Michael Hwang SC, dan Albert Jan van den Berg menolak semua klaim yang diajukan penggugat terhadap Indonesia. Tribunal ICSID saat itu juga mengabulkan klaim Indonesia untuk mendapat penggantian biaya berperkara sebesar 9,4 juta dolar AS. Tribunal ICSID menerima semua argumen dan bukti yang diajukan Pemerintah Indonesia yang membuktikan adanya pemalsuan dokumen oleh para penggugat. Setidaknya ada 34 dokumen palsu yang diajukan para penggugat pada proses persidangan tersebut. "Tribunal ICSID sepakat dengan argumentasi Pemerintah Indonesia bahwa investasi yang bertentangan dengan hukum tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum internasional," ujar Yasonna. Setelah debat panjang, Komite ICSID pada 18 Maret 2019 menegaskan kemenangan Indonesia melalui putusan final yang berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar