Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Prita Dihukum Denda Rp204 Juta!

"PRITA Mulyasari, yang sebelumnya divonis bebas PN Tangerang, pada tingkat banding divonis PT Banten membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni!" ujar Umar. "Kasus Prita pernah mendapat perhatian luas publik, bahkan kasus pertama yang memperoleh dukungan besar lewat jejaring sosial facebooker! Masalahnya, ia menulis keluhan di e-mail pribadinya tentang layanan rumah sakit itu!"

"Publik sudah fasih masalah Prita!" sambut Amir. "Waktu itu, perlakuan hukum dianggap tidak adil, menahan di Rutan wanita Tangerang, tanpa boleh ditemui keluarganya, padahal anak Prita masih kecil! Akibatnya protes publik meluas, sampai Megawati--kala itu calon presiden--menemuinya, juga Wakil Presiden (waktu itu) M. Jusuf Kalla tak mau ketinggalan memberikan perhatian khusus! Tapi kini, pada tingkat banding PT Banten justru membalikkan kembali vonis PN Tangerang itu!"

"Tampaknya hal itu terjadi cuma bawaan musim!" timpal Umar. "Dewasa ini memang sedang musim kejutan hukum buat kaum lemah! Nenek Minah, dengan tiga buah kakao

dihukum satu setengah bulan percobaan oleh PN Purwokerto! Di Batang, Jawa Tengah juga, satu keluarga leles (memungut dari tanah) rontokan kapuk randu sisa penenan perkebunnan besar, ditahan 40 hari! Di Kediri, Jatim, dua orang yang tengah kehausan memetik sebutir semangka ditahan lebih sebulan sejak tertangkap sampai disidang pengadilan! Juga di Banten, mencuri 3 kg karet di tempatnya kerja, seorang kuli deres dihukum tiga bulan penjara!"

"Sedang seorang markus--makelar kasus--terkait korupsi ratusan miliar rupiah, Anggodo Widjojo, meski menghebohkan pembicaraan teleponnya merekayasa hukum diputar di MK, sekarang belum dijadikan tersangka!" tegas Amir. "Belum lagi dibanding skandal Bank Century Rp6,7 triliun yang demikian ruwet! KPK, BPK, dan PPATK harus gandengan untuk menyingkapnya, DPR juga harus membentuk Pansus Hak Angket untuk mengetahui ujung-pangkal masalahnya!"

"Uang Rp6,7 triliun dalam skandal Bank Century itu tidak kecil!" timpal Umar. "Seorang penulis di
Kompas (3-12) membandingkan dengan dana tanggap darurat Pemerintah Pusat untuk bencana gempa Sumbar Rp100 miliar! Berarti bencana Bank Century itu--yang digelontori dana darurat Rp6,7 triliun--skala bencananya sama dengan 67 kali bencana Sumbar! Hitung saja, kalau bencana Sumatera Barat menewaskan 200-an orang dan mengubur hidup ratusan orang lainnya, selain kerusakan fisik yang amat luas, betapa besar bencana Bank Century merusak bangsa!"

"Kalau begitu, nasib malang kaum lemah dari Nenek Minah sampai Prita cuma tumbal untuk menyorot kasus-kasus korupsi besar itu agar terlihat lebih kontras!" tegas Amir. "Keadilan model apa yang harus menumbalkan kaum lemah begitu?" ***


0 komentar: