"LANGKAH kejaksaan mengeluarkan SKPP--surat ketetapan penghentian penuntutan--atas kasus Bibit-Chandra menuai pro-kontra!" ujar Umar. "Dua kelompok warga mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan, karena jaksa dinilai tidak tepat melakukan itu memakai dasar Pasal 140 KUHAP dengan menyatakan kasusnya cukup bukti! Karena, pasal itu mengatur SKPP bisa dikeluarkan jika kasusnya bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, atau demi hukum!"
"Kesalahan dasar yang dipakai jaksa itu sejak awal sudah tercium justru oleh tim pengacara Bibit-Chandra, sehingga meski menandatangani acara pembebasan kliennya, tetap menyatakan akan mempelajari SKPP itu!" sambut Amir. "Kalau kasusnya cukup bukti, dalam merespons saran Presiden untuk menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan, Jaksa Agung harus menggunakan asas oportunitas, mengeluarkan deponeering atau mengesampingkan perkara!"
"Jaksa pasti tahu liku-liku aturan hukum itu!" tukas Umar. "Karena itu, ada yang
"Kecurigaan seperti itu boleh-boleh saja!" tegas Amir. "Masalahnya terpulang ke Jaksa Agung an sich, sebagai pemegang asas oportunitas untuk mengeluarkan deponeering, tapi sejauh ini masih enggan menggunakannya hingga memerintahkan bawahannya untuk membuat formula hukum buat keputusannya merespons saran Presiden!"
"Maksudmu kalau SKPP itu bermasalah, bisa saja Jaksa Agung bergegas mengeluarkan ketetapan deponeering agar masalahnya tidak merebak luas jadi kasus baru yang ruwet pula?" kejar Umar.
"Itu kalau memang tak ada skenario di balik SKPP agar kasus yang ruwet itu tak kunjung selesai!" tegas Amir. "Sebab, kalau SKPP itu tetap dilepas dengan kelemahannya nyata tadi, lantas di pengadilan kalah, yang malu tentu jaksa sendiri--membuat SKPP saja tak becus! Tapi kalau skenario dibuat memang untuk itu, berarti risiko itu harga yang harus dibayar atas sebuah pilihan!"
"Lalu apa akibat berlarutnya SKPP jadi masalah, apalagi lewat proses pengadilan yang memakan waktu untuk mendapat kekuatan hukum tetap--setelah keluarnya putusan MA?" tanya Umar.
"Sebagai akibatnya, meski Presiden kita bukanlah seorang peragu, tentu wajar kalau dia melihat situasi dulu sampai benar-benar nyaman untuk mengeluarkan Keppres penetapan kembali Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK!" jawab Amir. "Jadi, silakan saja pendukung Bibit-Chandra bergembira ria menyambut SKPP jaksa, tapi untuk menyaksikan kembali kiprahnya memberantas korupsi, tunggu dulu!"
"Kalau begitu, awam pun bisa mengerti kenapa jadi begitu!" timpal Umar. "Kalau tidak mengada-ada, takkan tempua bersarang rendah!" n
0 komentar:
Posting Komentar