Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Relasi Antikorupsi-Penegakan HAM!


"MASSA aksi damai Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta dan kota-kota lain tak sedahsyat yang dicemaskan!" ujar Umar. "Kenapa jadi begitu?"

"Gerakan massa diperkirakan membeludak karena dicemaskan penguasa! Pencemasan bernada antipati pada gerakan massa, menyulut semangat perlawanan rakyat terutama yang kurang dapat perhatian pemerintah!" jawab Amir. "Tapi, setelah Presiden SBY Selasa malam pidato menyambut Hari Antikorupsi Sedunia di Istana, juga merestui gerakan massa itu, massa jadi tak tertantang lagi untuk demo! Apa asyiknya demo yang direstui!"

"Meski begitu, aksi massa antikorupsi kan tetap relevan?" kejar Umar.

"Sangat relevan!" tegas Amir. "Lebih lagi relasinya dengan Hari Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 10 Desember! Oleh PBB, Hari Antikorupsi memang dirangkai dengan Hari HAM. Beda dengan Resolusi PBB lain jatuh pada tanggal dideklarasikan, seperti Deklarasi HAM 10 Desember, Hari Antikorupsi dideklarasi 31 Oktober 2003, hari 'H' ditetapkan 9 Desember, dirangkai dengan Hari HAM!"

"Apa alasannya?" potong Umar.



"Sekjen PBB Kofi Annan, promotor resolusinya, menyebutkan, korupsi merugikan kaum miskin karena mengalihkan dana pembangunan, melemahkan kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan dasar, serta menghambat bantuan ataupun investasi asing!" jelas Amir. "Jadi, korupsi merupakan pelanggaran HAM paling telak, kejahatan tak kenal rasa perikemanusiaan, tanpa peduli pada hak kaum miskin, digolongkan kejahatan luar biasa--extraordinary crime!"

"Lantas, kenapa deklarasi antikorupsi di Monas berbunyi, pemberantasan korupsi harus dimulai dari Istana?" tanya Umar. "Padahal, dalam pidato Selasa malam Presiden SBY menegaskan, selama lima tahun ia telah membuat izin pemeriksaan atas 138 pejabat publik--gubernur, bupati, wali kota, anggota legislatif dalam kasus korupsi!"

"Soal harus dimulai dari Istana, itu teori mata air! Kalau dari mata air teratas jernih, aliran ke bawah bisa ikut bersih! Jika dari atas sudah keruh, aliran ke bawah lebih keruh!" jawab Amir. "Sedang 138 penindakan selama lima tahun, berarti setahun 26, sebulan cuma dua! Itu relatif kecil dibanding eksesifnya korupsi secara nasional, apalagi di daerah! Padahal kita punya 400-an Kejari dan 400-an Polres, kalau setiap Kejari dan Polres setahun satu kasus saja, bisa 800 kasus setiap tahun!"

"Setahun satu kasus, kerja Kejari dan Polres lebih lambat dari keong, dong!" entak Umar.

"Itu pun syukur kalau bisa! Konon lagi mata air di aliran bawah juga banyak berlumpur sejak awal!" timpal Amir. "Sejak melamar jadi pegawai (CPNS), prosesnya keruh! Bisa keruh pula sepanjang arus pengabdian! Jadi, harus dijernihkan dari mata air teratas, mata-mata air bawahnya, serta sepanjang aliran! Untuk itu, tak cukup satu kasus setahun setiap kejari dan polres! Apalagi lebih rendah!" n 

0 komentar: