TERSANGKA Fredrich Yunadi, Kamis (28/6), divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 7 tahun penjara atas tindakannya menghalangi penyidikan KPK terhadap kliennya, tersangka kasus KTP-el Setya Novanto. Sebelumnya (13/11/2017), atas dakwaan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus KTP-el juga telah divonis 5 tahun penjara mantan anggota DPR Miryam S. Haryani. Kedua vonis Pengadilan Tipikor tersebut jelas mengirim pesan keras kepada masyarakat, baik selaku tersangka maupun penasihat hukum dalam kasus korupsi, jangan coba-coba menghalangi proses hukum (obstruction of the law). Tindakan semacam itu tergolong pidana berat, dengan yurisprudensi vonis hukuman di atas lima tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Hukuman denda yang dijatuhkan kepada Fredrich Yunadi lebih berat, yakni Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, sedang Miryam hukuman dendanya sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Pertimbangan putusan hakim yang memberatkan keduanya ada kemiripan, yakni tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Saifuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim persidangan Frederich Yunadi, saat membaca amar putusan menyebutkan, "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi." (Kompas.com, 28/6) Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain. Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sebagai pengacara, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich sudah memesan kamar pasien lebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK atas Novanto yang telah berstatus tersangka. Demikianlah pelajaran bagi segenap warga masyarakat untuk tidak sok pintar atau gagah-gagahan melakukan obstruction of the law seperti rumusan hakim, "memenuhi unsur mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa”.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar