Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Asia Sentinel Fitnah Rezim SBY! (2)

SUDAH semestinya Partai Demokrat menggugat Asia Sentinel karena memfitnah dengan menyebut Bank Century sebagai “Bank SBY” karena lembaga keuangan hasil merger tiga bank itu Asia Sentinel sebut menyimpan dana gelap terkait Partai Demokrat pimpinan SBY yang juga Presiden RI kala itu. Mengutip laporan investigatif, Asia Sentinel menyebut rekayasa itu sudah dimulai sejak awal pemerintahan SBY pada 2004 dengan pembentukan Bank Century sebagai hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Selanjutnya Bank Century menjadi gudang penyimpanan jutaan dolar uang yang dikendalikan SBY dan Partai Demorat. Padahal, SBY yang meraih kursi kekuasaan pada era reformasi dikenal sebagai figur kapabel dan jujur. Namun, sebagaimana ditulis Asia Sentinel, sebuah kelompok gabungan 30 pejabat teras di Pemerintah Indonesia telah bekerja selama 15 tahun untuk mencuri, melakukan pencucian uang, dan menyembunyikannya hingga mencapai lebih dari 6 miliar dolar AS. Celakanya, fitnah itu menyebutkan kejahatan komplotan pejabat teras pemerintah tersebut atas dasar perintah Presiden SBY dan Boediono. Pada 2008 saat krisis finansial melanda berbagai negara, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang kala itu beranggotakan Boediono selaku gubernur BI, menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya ada suntikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) BI sebesar Rp689 miliar untuk Bank Century. Tapi angkanya membengkak hingga mencapai Rp6,7 triliun. Kucuran dana selanjutnya melalui skema penyertaan modal sementara (PMS) dari LPS. Berdasar pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertanggal 23 Desember 2011, ada dana 290 juta dolar AS yang dicuri dan Bank Century dan dicuci di berbagai bank dalam dan luar negeri. Asia Sentinel menuding Bank Century dan Robert Tantular dipilih untuk menyimpan dana kampanye ilegal. Robert Tantular lantas mencuri 500 juta dolar AS dari bank sendiri. Weston Capital International dalam gugatan itu menyebut kesepakatan pembelian Bank Mutiara sarat konspirasi, ilegal, dan tidak transparan guna menjarah aset LPS sejumlah 1,05 miliar dolar AS selama 10 tahun. "Dalam rangka memperkaya para kleptokrat dengan mengakali Indonesia serta kreditur prioritas, yakni para penggugat," kutip Asia Sentinel dari gugatan itu. Gugatan Partai Demokrat penting untuk membersihkan nama SBY dan partainya. Namun 30 pejabat teras yang diduga merampok uang negara itu tidak boleh lolos dari hukum. *** (Habis)

0 komentar: