Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Soal Guru Honorer Lewat Usia PNS!

AKIBAT terlalu lama janji guru honorer akan diterima jadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak kunjung terwujud, banyak yang sudah lama tulus mengabdi dengan honor amat kecil saat ada proses penerimaan PNS tidak bisa diikutkan karena usianya lewat 35 tahun. Itu batas usia untuk bisa diterima jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepada para guru honorer yang telah lewat usia masuk PNS itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhdjir Effendi meminta agar mereka tetap fokus mengajar dan mendidik para siswa. Pasalnya, menurut Mendikbud, pemerintah telah menemukan solusi bagi persoalan guru honorer yang selama ini belum rampung. "Mudah-mudahan ini solusi yang terbaik. Dengan kerendahan hati saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, untuk membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah," ujar Muhadjir, Sabtu (22/9/2018). Pemerintah telah memberi solusi, jelas Muhadjir, para guru honorer berusia lebih 35 tahun bisa mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Proses seleksi untuk itu akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 selesai. "Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat (masuk CPNS) karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK dengan kualitas tetap diutamakan," kata Muhadjir. (Kompas.com, 22/9/2018) Di sisi lain, agar untuk selanjutnya tidak muncul masalah baru lagi terkait guru honorer, Mendikbud mengimbau pemerintah daerah dan kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer. Menurut dia, imbauan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru. "Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru," harap Muhadjir. Dengan guru honorer usia di atas 35 tahun menjalani seleksi PPPK dan yang berusia di bawah 35 tahun mengikuti seleksi CPNS, masalah laten guru honorer selesai. Untuk mereka yang dalam seleksi tidak memenuhi syarat kualitas yang ditetapkan, berarti mereka harus rela mencari pengabdian di bidang lain. Seleksi merupakan standar dalam rekrutmen penerimaan pekerja di semua bidang. Seleksi tersebut sekaligus menjadi saringan bagi "kelemahan" penerimaan tenaga honorer oleh pemda dan sekolah. ***

0 komentar: