LAMPUNG sebagai lintasan pasokan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari luar negeri lewat pantai sepanjang Pulau Sumatera, amat rawan sebagai pasar rembesan dan jaringan penyalah guna. Oleh karena itu, wajar jika Lampung menambah perisai berupa peraturan daerah (perda) untuk mengurangi dampak buruk narkoba di daerahnya. Jelas berat tugas aparat hukum mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik itu Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) maupun unit antinarkoba di kepolisian. Sebab, menurut Budi Waseso (Buwas), sewaktu menjabat ketua BNN tahun lalu, Indonesia dijadikan pasar narkoba oleh pemasok dari 11 negara dengan perputaran uang narkoba sebesar Rp72 triliun setiap tahun. (Jawapos, 13/4/2017) Oleh karena itu, tidak aneh kalau pasokan yang tertangkap oleh aparat penegak hukum sering jumlahnya cukup besar, puluhan kilogram hingga berbilang ton. Dan yang luar biasa, di Indonesia harga narkoba itu jauh lebih mahal dari emas. Harga narkoba jenis sabu-sabu, menurut Buwas, bisa Rp2 juta per gram, sedangkan emas saat ini hanya Rp600 ribu per gram. Karena harganya yang amat mahal itu, para bandar pemasok besar di luar negeri pun selalu melakukan perubahan bentuk dan warna untuk mengelabui petugas. Akibatnya, jenis narkoba terus berkembang hingga kini telah lebih dari 800 jenis. Pembaruan jenis narkoba itu selain untuk mengelabui petugas, juga memperlambat proses tindakan aparat hukum. Sebab, setiap menemukan sesuatu yang baru, aparat harus membuktikan lebih dahulu secara laboratoris bahwa barang tangkapan tersebut adalah narkoba. Pendekatan hukum dengan tambahan perda melibatkan partisipasi seluruh masyarakat dalam memberantas narkoba itu perlu segera diselesaikan perdanya, juga jika dilihat dari pendekatan pasar. Sebab, menurut hukum pasar, dengan pasokan (supply) yang arusnya cukup besar dilihat dari yang tertangkap petugas, tetapi harganya amat tinggi, layak diduga bahwa sebenarnya itu bisa terjadi akibat demand-nya yang cukup tinggi. Demand yang tinggi itu bisa diselubungi gaya hidup sok tertib dan rapi, dengan kehidupan mapan yang serba-teratur. Contohnya di Ibu Kota, yang sering tertangkap menyalahgunakan narkoba dari kalangan ekonomi mampu, antara lain artis. Demand yang sedemikian hanya bisa diungkap dengan tes narkoba (urine, darah, dan rambut) terhadap semua warga. Ini jelas tidak berlebihan demi menyelamatkan masa depan bangsa dari penghancuran moralitasnya lewat masifnya penyalah guna narkoba.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar