ADANYA retorika penolakan hasil Pemilu 2019 dari pihak tertentu, membuat ketegangan pada masyarakat menyambut jadwal pengumuman hasil resmi perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Mei 2019. Bisa dipastikan, KPU akan menempuh langkah konstitusional sesuai amanah di pundaknya. Namun, bagaimana jika seperti retorikanya pihak yang menolak hasil pemilu tersebut juga tidak akan menggunakan haknya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)? Tetapi, kemungkinan akan menempuh di luar jalur konstitusional guna merealisasikan klaim sepihaknya sebagai pemenang pemilu? Pakar hukum tata negara, mantan tenaga ahli MK, Refly Harun (@ReflyHZ), dalam cuit-annya di Twitter, Kamis (16/5), menyatakan, "Kalau tidak ada komplain ke MK, apa yang diputuskan KPU jadi sah dan menjadi hasil pemilu yang final. Tindakan di luar jalur itu tidak akan mengubah apa-apa." Tanggal 22 Mei 2019 itu adalah penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu secara nasional. Selanjutnya, jika tidak ada sengketa di MK, KPU berencana melakukan penetapan calon terpilih Pemilu Serentak 2019 pada 25 Mei. Penetapan ini meliputi calon presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif terpilih. "Tanggal 25 (jika) tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," kata Ketua KPU Arief Budiman dikutip Kompas.com, Kamis (16/5). Jadwal pendaftaran sengketa Pilpres di MK 23—25 Mei, sedang untuk legislatif sampai 25 Juni. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018, sidang pendahuluan untuk Pilpres diagendakan 14 Juni, sedangkan untuk Pileg pada 9—12 Juli 2019. Selanjutnya 17—21 Juni jadwal pemeriksaan saksi dan alat bukti pimpres, sedangkan untuk pileg diagendakan 13—30 Juni 2019. Hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24—27 Juni 2019. Sidang pembacaan putusan perkara Pilpres dilakukan pada 28 Juni 2019. Sedang untuk pileg pada 8—9 Agustus. Kemudian, 18 Juni hingga 2 Juli 2019 penyerahan salinan putusan untuk pilpres. Berdasarkan putusan MK itu, kemudian KPU menetapkan presiden dan wakil presiden serta para anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu Serentak 2019. Namun, kalau tidak ada gugatan di MK, proses panjang di MK itu tidak diperlukan, dan pada 25 Mei 2019 KPU sudah bisa membuat penetapan atas semua mereka yang terpilih. Sedangkan mereka yang melangkah di luar jalur konstitusi, masih harus kita lihat bagaimana cara merealisasikan klaimnya.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar