MELEGAKAN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memvonis KPU terbukti melanggar tata cara input data ke sistem informasi perhitungan suara pemilu (situng) serta prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei yang melakukan quick count. Melegakan, karena vonis itu merupakan proses berdasar pengaduan kubu capres 02 yang sempat tidak percaya lagi pada peranti sistem pemilu di jalur konstitusional. Dengan vonis yang menguntungkan kubu 02 itu, diharapkan bisa memulihkan kembali kepercyaannya kepada sistem di jalur konstitusional. Dengan kembalinya kepercayaan kubu 02 kepada peranti konstitusional sistem pemilu, meski sempat menyatakan tidak akan menempuh penyelesaian sengketa hasil pemilu ke MK, bisa saja setelah pengumuman hasil pemilu resmi oleh KPU pada 22 Mei lusa jadi mempertimbangkan ulang untuk menempuh jalur MK. MK sendiri secara nyata merupakan terminal yang bisa mengoreksi putusan KPU atas hasil pemilu. Sekaligus sebagai tempat pemberi waktu “cari angin”, yang jika tidak ada kasus atau masalah lagi di MK sampai batas waktu yang ditentukan, KPU bisa langsung menetapkan pemenangnya. Melegakan, karena vonis Bawaslu terkait dengan dua hal—tata cara input data situng dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei penyelenggara quick count—yang keduanya sama sekali tidak ada hubungannya dengan perhitungan dan rekapitulasi manual berjenjang yang menjadi hasil resmi pemilu yang akan diumumkan KPU 22 Mei nanti. Dengan kedua hal terkait vonis Bawaslu tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan hasil resmi suara yang dijadikan dasar penentu kemenangan pemilu, vonis Bawaslu itu tidak bisa serta dijadikan justifikasi atau pembenar narasi kecurangan yang telah lama dibangun kubu 02. Karena, materi vonis Bawaslu itu memang tidak ada kaitan sama sekali dengan proses perhitungan suara secara manual dan berjenjang yang dilakukan sejak dari TPS, ke tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Si setiap jenjang itu, dihadiri saksi dari para kontestan yang hingga selesai tidak ada yang mengajukan keberatan ataupun menyatakan adanya kecurangan. Melegakan, vonis Bawaslu itu sekaligus menjadi klarifikasi bagi narasi kecurangan terstruktur, sistemik dan masif (TSM) yang tidak terbukti, karena yang ada hanya pelanggaran prosedur tata cara input data situng dan pendaftaran lembaga survei. Dua hal yang sama sekali tidak ada kaitan dengan hasil resmi pemilu yang diumumkan KPU 22 Mei 2019.***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar