Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 29-04-2020
Ditunda, Pembahasan Omnibus Naker!
H. Bambang Eka Wijaya
PEMERINTAH dan DPR menunda pembahasan cluster Keyenagakerjaan pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (24/4/2020). Sebelum itu, presiden tiga konfederasi serikat pekerja nasional, bertemu Presiden Jokowi di Istana menyampaikan rencana demo buruh 30 April.
Dalam pertemuan itu Presiden Jokowi berjanji akan membuat kebijakan terkait tuntutan buruh mencabut cluster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Cipta Kerja yang merugikan buruh. Realisasinya, pemerintah menunda pembahasan cluster tersebut.
Meskipun baru penundaan pembahasan satu cluster, bisa dinilai sebagai sebuah kemajuan sikap pemerintah dan DPR. Yakni, mau mendengar usulan salah satu pemangku kepentingan.
Itu jelas suatu kemajuan, karena sejak mengebut pembahasan dan pengesahan Revisi UU KPK, dan sejumlah RUU konteproversial lainnya, pemerintah tak mempedulikan suara maupun protes rakyat.
Karena itu, apakah sikap baru ini merupakan awal yang baik bagi sistem komunikasi politik DPR dan pemerintah, akan ditentukan oleh perkembangan selanjutnya. Kalau perubahan sikap pemerintah dan DPR itu hanya karena menghindari demo buruh besar-besaran pada Hari Buruh Sedunia 1 Mei karena berbahaya bagi penularan Pandemi Covid-19, tentu akan ketahuan nanti.
Penundaan pembahasan satu cluster saja dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, jauh dari memadai. Karena, masih tersisa 10 cluster kontroversial yang mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Antara lain, soal dihapusnya ketentuan UU untuk menjaga keselamatan lingkungan hidup demi mengobral sumber kekayaan alam negara kepada investor asing. Lalu dirusaknya kemerdekaan pers dengan campur tangan pemerintah kembali ikut mengatur kehidupan pers seperti Orde Baru dengan mengubah UU Nomor 40 Tahun 1999.
Salah satu contoh dari Walhi, untuk mempermudah investor, izin lingkungan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihapus dalam draf RUU Ciptakerja.
Sedang kemerdekaan pers yang selama reformasi berjalan dengan self regulating Dewan Pers, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, dalam Omnibus Law disebutkan Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal.
Lalu akan dibuat Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan sanksi atas aturan dalam UU Pers (yang sudah direvisi Omnibus).
Langkah pemerintah dan DPR menunda pembahasan Cluster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, seharusnya sebagai awal penghentian sepenuhnya pembahasan seluruh RUU tersebut. ***
0 komentar:
Posting Komentar