Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Opsi Karantina Wilayah pun Ditolak!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 02-04-2020
Opsi Karantina Wilayah pun Ditolak!
H. Bambang Eka Wijaya

PRESIDEN Jokowi Selasa (31/3) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah perluasan Covid-19. Juru bicara Presiden Fadjrul Rachman menyatakan, dengan itu opsi karantina wilayah usulan sejumlah daerah otomatis ditolak.
Beda PSBB dan Karantina Wilayah terletak pada kewajiban pemerintah. Dalam PSBB, pemerintah tidak berkewajiban memenuhi penghidupan warga kurang mampu, utamanya kebutuhan pangan. Sebaliknya dengan opsi Karantina Wilayah, hak-hak warga diatur dalam UU.
Untuk karantina wilayah pemerintah mendaftar semua orang yang berhak mendapat bantuan biaya hidup sesuai UU. Penerima bantuan jaring pengaman sosial pada karantina wilayah merupakan perluasan dari PKH dan BPNT. Dalam hal ini komunitas-komunitas terdampak, para pekerja informal, pedagang kaki lima, sampai pengemudi ojol yang penghasilannya merosot drastis selama serangan Covid-19.
Sebagai penyambung hidup warga yang sebagian besar telah kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian, jumlah bantuan jelas harus lebih besar dari PKH dan BPNT. Jadi prioritas untuk mendapat bantuan kebutuhan hidup tersebut adalah mereka yang telah kehilangan pekerjaan tapi tak bisa pulang kampung akibat dicegah mudik. Jangan sampai mereka terlantar di kota besar tanpa jaminan penghidupan. Jika ini terjadi, mereka bisa beramai-ramai jalan kaki pulang kampung seperti di India. Akibatnya, jalan keluar krisis Covid-19 justru menyulut krisis sosial kemanusiaan yang lebih rumit.
Hak-hak warga kurang mampu yang harus dipenuhi pemerintah saat karantina wilayah sesuai UU karantina kesehatan, utamanya kebutuhan dasar, berupa kecukupan pangan.
Bantuan pangan pokok pada karantina Covid-19 ini harus cukup bagi penerimanya. Tak seperti bantuan saat banjir, hanya satu kantong plastik berisi beras dua kg, minyak goreng sebotol, indomie lima bungkus. Bahkan dalam UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, pakan ternak warga juga harus dicukupi oleh pemerintah.
Ada pula hak untuk tidak diberhentikan atau diturunkan dari jabatan ketika akibat karantina seseorang tak bisa masuk kantor atau work from home (WFH).
Hak-hak lain warga yang penting adalah hak mendapat penjelasan sebelum karantina, hak mendapat perawatan, isolasi, dan rujukan rumah sakit terkait Convid-19.
Demikian kewajiban yang dihindari pemerintah dengan memilih PSBB. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan hidup warga tak mampu harus diberi perhatian khusus. ***




1 komentar:

20 April 2020 pukul 13.12 cherryblossom mengatakan...

Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802