Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

PSBB, Perusahaan Beroperasi Juga!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 17-04-2020
PSBB, Perusahaan Beroperasi Juga!
H. Bambang Eka Wijaya

JUSTRU di hari keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, pekerja menuju Jakarta bertumpuk di stasiun keteta api Bogor. Mereka tak terangkut KA yang jadwal keberangkatannya diperjarang, dan muatan gerbongnya dibatasi 50%.
Masih banyaknya pergerakan warga daerah lain ke Jakarta saat berlakunya PSBB itu disoroti Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, banyak perusahaan yang tetap beroperasi melanggar aturan PSBB, tidak menerapkan ketentuan bekerja di rumah.
Anies pun mengancam, di luar delapan bidang usaha yang dikecualikan, perusahaan harus segera menaati aturan PSBB. "Kami akan melakukan tindakan tegas evaluasi izin usaha jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Ancaman Anies itu menempatkan perusahaan menghadapi dilema simalakama, dimakan mati ayah tak dimakan mati ibu. Sebab, perusahaan tak bisa seketika menghentikan kegiatan secara total. Terutama industri yang berorientasi ekspor, karena umumnya mereka terikat kontrak penyerahan barang terjadwal pada pemesan di luar negeri.
Kalau pada jadwal yang disepakati pengiriman barang tak terlakasana, bisa kena penalty. Sekali melanggar reputasinya jatuh, masa depan perusahaan kelam.
Itu simalakama kalau ia melanggar kontrak dagang. Sedangkan kalau ia coba bertahan memenuhi kontraknya, sehingga tetap mengoperasikan industrinya, usahanya terancam izinnya dicabut Anies.
Selain itu, banyak industri di negeri kita yang belum bisa dioperasikan secara online, sehingga pekerjanya harus masuk kerja dan tak bisa bekerja dari rumah. Seperti industri pengolahan (manufaktur) dan elektronik yang pekerjaan dilakukan pada ban berjalan. Tak mungkin ban berjalan pabrik disambung ke rumah buruh agar mereka bisa bekerja di rumah.
Itulah bedanya politisi dengan pengusaha. Politisi mudah mengambil keputusan,  jebret-jebret tak peduli risiko. Paling ada demo protes. Kalaupun ada demonstran yang tewas tak masalah, seperti ketika demo menolak revisi UU KPK.
Sedangkan  pengusaha, ada sebuah jari tangan pekerja putus tergilas mesin saja, dibereskan asuransinya. Apalagi kontrak dengan mitra dagang di luar negeri, pasti mereka jaga sebaik-baiknya.
Satu saja yang bisa meloloskan pengusaha dari kontrak internasional, yaitu force majeure (kejadian di luar batas kemampuan manusia) yang legalitas formalnya diakui arbitrase internasional. Seperti, Keputusan Presiden bahwa Pandemi Covid-19 merupakan Bencana Nasional--yang terbit sore pada hari siangnya Anies mengancam pengusaha. ***


1 komentar:

20 April 2020 pukul 13.09 cherryblossom mengatakan...

Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802