"RUU Hukum Materil tentang Peradilan Agama bidang Perkawinan menyulut pro-kontra!" ujar Umar. "Pro-kontra terutama terkait aturan nikah siri bisa dihukum pidana! Pihak kontra, termasuk Ketua MUI Jawa Timur Abdus Shomad Buchori, tegas menolak, karena dalam hukum Islam nikah siri perbuatan yang disahkan, bukan perbuatan melanggar norma agama!" (Indosiar, [19-2])
"Memang, kalau yang dibenarkan agama dilarang oleh negara, akhirnya nanti aturan-aturan negara bertentangan dengan aturan agama, akan terjadi konflik antara negara dan agama!" sambut Amir. "Namun, perlu disimak saksama dulu inti masalah di balik pro-kontra itu! Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Siti Musdah Mulia, (Metro TV, [18-2]) menyatakan, ketentuan pidana bagi warga negara yang tidak mencatatkan perkawinannya di depan pejabat negara atau nikah siri, merupakan suatu perlindungan terhadap wanita dan anak-anak hasil perkawinan itu! Tanpa pencatatan, wanita dan anak-anak bisa mengalami kesulitan baik atas jaminan hak-haknya maupun urusan administrasi yang membutuhkan akta kelahiran dan lain-lain!"
"Ketua MUI Jatim menekankan prioritas yang harus dilakukan pemerintah!" tegas Umar.
"Kata Abdus Somad, seharusnya pemerintah lebih dahulu memberlakukan UU larangan prostitusi dengan menindak tegas pelaku pelacuran, sebelum mengesahkan UU larangan nikah siri!"
"Siti Musdah menegaskan, nikah siri juga bisa dijadikan selubung prostitusi!" timpal Amir. "Kata dia, di bandara sebuah negeri yang membenarkan nikah siri, calo-calo menawarkan kepada turis pria pasangan selama di negeri itu dengan nikah siri, lengkap dengan penghulu dan saksi-saksinya! Hal itu tentu tak terjadi jika nikah siri dilarang, apalagi dengan sanksi pidana!"
"Kalau begitu, mungkinkah pemerintah akan tetap melanjutkan proses RUU tersebut?" tanya Umar.
"Soal pembuatan aturan baru, apalagi pembuatan RUU-nya baru di tingkat dirjen, jika saat di-proof baloon--diuji coba materinya dilempar ke publik--menuai pro-kontra yang luas, pimpinan tertinggi pemerintahan kayaknya akan mempertimbangkan lebih jauh lagi!" jawab Amir. "Contohnya, rencana peraturan menteri tentang konten multimedia yang menuai kontroversi luas, secara langsung Presiden mengingatkan semua menterinya untuk tidak melontarkan gagasan yang bisa meresahkan masyarakat! Tanpa disebut secara langsung pun, RUU yang menuai kontroversi ini termasuk dalam kriteria yang diperingatkan Presiden tersebut!"
"Semula kukira seperti Orde Baru yang berkeras saat mengajukan RUU Perkawinan (UU No. 1/1974), hingga partai-partai berbasis massa Islam walk out dari paripurna DPR pun tetap disahkan!" timpal Umar. "Jika kuncinya pada keberanian orang nomor satu di Republik ini untuk menabrak pro-kontra, RUU yang memidanakan nikah siri itu bisa tinggal wacana!" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Jumat, 19 Februari 2010
Di Balik Pro-Kontra RUU Perkawinan!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar