Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

'Bailout' itu Kebijakan atau Kebijaksanaan?


"SENIN pagi, polisi membuka satu lajur sebelah kanan tol Tangerang menuju Tomang di jalur melawan arus! Secara formal, melawan arus itu melanggar hukum!" ujar Umar.

"Sementara para kepala daerah yang menjalankan instruksi pusat membeli mobil pemadam kebakaran (damkar) dipenjarakan! Tak peduli, di tahun itu kebakaran (terutama hutan) merebak dan damkar berguna! Apa rasionalitas di balik kedua kontroversi itu?"

"Guru besar FHUI Hikmahanto Djuwana (Kompas, 27-1-10) membedakan kebijaksanaan (discretion) dan kebijakan (policy). Polisi membuka lajur yang melawan arus itu dia golongkan kebijaksanaan, penggunaan kewenangan yang dimiliki dalam tugasnya! Pelanggaran hukum yang dilakukan dibenarkan demi kemaslahatan publik!" jawab Amir.

"Sedang para kepala daerah dipenjara, karena di balik kebijakan pusat itu ada juragan damkar yang diperkaya dengan harga barangnya jauh lebih mahal dari semestinya!"



"Lantas, bailout Bank Century itu masuk kebijakan atau kebijaksanaan?" tanya Umar.

"Berdasar penyataan berkali-kali Presiden SBY dan hasil akhir Pansus Hak Angket DPR, bailout itu digolongkan kebijakan!" jawab Amir. "Seperti kasus damkar ada juragan diperkaya, dalam bailout juga ada juragan diberi kesempatan merampok (istilah Jusuf Kalla) uang negara dari guyuran dana talangan! Ini diketahui dari hasil audit investigasi BPK dan penyelidikan pansus!"

"Tapi dari berbagai pernyataan presiden kayaknya ada terpeleset lidah!" timpal Umar.

"Deskripsinya tentang bailout mengacu itu kebijaksanaan, tapi ia sendiri selalu
menyebutnya kebijakan!"

"Perbedaan kebijakan dengan kebijaksanaan tipis sekali, deskripsinya bisa overlapping! Karena, keduanya sama-sama memakai kewenangan yang dimiliki dalam tugas!" sambut Amir. "Bedanya, kebijakan menjalankan kewenangan tetap dalam koridor aturan dengan prakondisi dan tujuan yang tidak bias! Sedangkan kebijaksanaan justru lazim dimaksudkan sebagai kewenangan untuk mengesampingkan aturan demi kepentingan yang lebih nyata bagi kemaslahatan publik!"

"Berarti, meski tujuan bailout jelas seperti yang dideskripsikan presiden, kelemahan tampak pada prakondisinya sejak pemberian FPJP--fasilitas pinjaman jangka pendek--di mana kewajiban CAR positif 8 persen sebenarnya tak bisa dipenuhi, tapi justru Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai dasar ketentuan itu yang diganti, dengan syarat asal CAR-nya positif!" tegas Umar. "Informasi berbau moral hazard itu layak diasumikan telah diketahui KSSK sebagai prakondisi kebijakan bailout! Jika tak diketahui, bisa dianggap lalai--seperti kelalaian sopir bus yang menabrak, tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum!"

0 komentar: