"SETELAH Presiden SBY, Kamis malam, menyatakan kebijakan bailout Bank Century sudah tepat untuk menyelamatkan ekonomi nasional dari dampak krisis global, Boediono, Jumat, menyatakan tidak akan mundur dari jabatan Wapres!" ujar Umar. "Tiga alasan Boediono: Ia tak mau dicatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang lari dari tanggung jawab! Tak mau melecehkan rakyat yang telah memberi suara (memilihnya dalam pilpres). Dan, tak akan mengkhianati kepercayaan Presiden dan meninggalkannya!"
"Alasan Boediono itu rasional!" sambut Amir. "Masalahnya, kalau ia tak mau mundur atas kesadaran sendiri, apakah mungkin ia dipaksa mundur dengan mekanisme konstitusional lewat proses pemakzulan?"
"Kemungkinan melengserkan Boediono terlalu kecil peluangnya!" tegas Umar. "Pada langkah awalnya dengan skor voting skandal Century 325 lawan 212, usaha oposisi melanjutkan keputusan DPR terkait hak angket Bank Century dengan memproses pengeluaran pernyataan pendapat DPR terkesan tidak sulit. Tentu, kalau kekuatan oposisi itu bisa terkonsolidasi! Bahkan seandai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan kelanjutan gugatan DPR ke MPR! Di lembaga tertinggi negara ini, ketika DPR dan DPD digabung, tak mudah meraih kuorum 3/4 dari 692 anggota MPR! Belum lagi dengan 2/3 dari anggota MPR yang hadir harus menyetujui voting pemakzulan!"
"Kenapa kuorum dan hasil voting MPR menurut kamu sukar tercapai?" kejar Amir.
"Karena, meski anggota DPD sekarang sudah diisi kader partai, kekuatan nonpartisan cenderung masih dominan!" tegas Umar. "Itu berarti, gejala di DPR tak mudah dilanjutkan di MPR! Lebih lagi, para senator kita--anggota DPD--tak terkelompok dalam fraksi-fraksi seperti di DPR, lobi terhadap orang per orang yang tanpa ikatan disiplin kepada partai, diperkirakan bisa lebih mudah!"
"Belum tentu! Para senator yang harus menjaga dukungan suara rakyat secara langsung terhadap dirinya pada pemilu mendatang, bisa lebih alot dilobi!" timpal Amir. "Kalau saya, justru MK yang mungkin sulit meloloskan usaha pemakzulan! Alasannya, terlepas dari penyimpangan oknum-oknum lain dalam kasus Century, khusus untuk Boediono tampaknya tak mudah dibuktikan bersalah terkait pasal-pasal pemakzulan!"
"Menurut saya di MK justru bisa lolos, karena KPK juga memproses kasus sama terhadap orang-orang lain!" tegas Umar. "Dengan diproses KPK, apalagi didukung hasil audit investigasi BPK, besar kemungkinan akhirnya memuaskan rakyat! Jika proses di KPK begitu, apa mungkin untuk kasus sama putusan MK berbeda?" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Jumat, 05 Maret 2010
Wapres Boediono Menolak Mundur!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar