Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Polri Membantah, Tak Ada ‘Markus’!


"HUMAS Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang membantah tuduhan Susno Duadji. Ia tegaskan, tidak ada makelar kasus (markus) di Mabes Polri!" ujar Umar. "Aritonang juga meyakinkan, tidak ada penyimpangan dalam penyidikan kasus money laundering yang dimaksud Susno, sekaligus tak ada makelar kasus dalam kasus tersebut!"

"Tapi, dari konferensi pers Mabes Polri itu ada hal-hal yang layak dipertanyakan!" sambut Amir. "Pertama, kasus money laundering Rp25 miliar itu sebelum diungkap Susno tak pernah dibuka pada pers! Kasus itu disembunyikan dari publik, jadi mengundang kecurigaan! Kedua, pengusutan yang bermula dari kecurigaan atas kepemilikan uang Rp25 miliar oleh seorang PNS, kenapa hanya Rp395 juta saja yang dibuktikan bermasalah? Sedang Rp24 miliar lebih sisanya dibuka blokirnya setelah ada orang ‘asing' muncul mengaku sebagai pemiliknya! Padahal, menurut Brigjen Pol. Raja Erizman--pengganti Brigjen Pol. Edmon Ilyas--rekening itu setor dan tarik dananya hanya dilakukan oleh Gayus T., sang PNS tersangka!"



"Karena pembukaan blokir atas Rp24 miliar lebih itu oleh penggantinya, berarti Edmon Ilyas tidak terkait kasus dana itu, dong?" potong Umar.

"Logikanya begitu!" jawab Amir. "Tapi masih harus menunggu laporan PPATK! Yunus Hussein dari PPATK menyatakan sudah punya data aliran dana Rp25 miliar itu!"

"Bah!" entak Umar. "Orang dibuat menduga-duga siapa yang rekeningnya kemasukan dana nyasar!"

"Terpenting jangan tergesa mengira nyasar-nya ke rekening perwira tinggi (pati) Polri!" timpal Amir. "Beberapa waktu lalu disebut-sebut sejumlah pati Polri punya banyak uang, ada yang ratusan miliar! Tapi, hingga kini tak ada yang bisa membuktikan!"

"Yang bisa membuktikan polisi! Kalau polisi tak berusaha membuktikan, siapa bisa? Rakyat? Mana mampu!" tegas Umar. "Tapi kali ini berbeda, ada polisi yang ditantang membuktikan kebenaran pernyataannya--Susno!"

"Susno sendirian, tanpa perangkat kerja dan wewenang menyidik, bisa kalah dari lembaga Polri dengan kewenangan formalnya dalam melakukan pembuktian!" timpal Amir. "Lewat logika sedemikian bisa diperkirakan bakal seperti apa akhir kasus ini! Belum lagi mengingat, PPATK tak bisa menyerahkan data terkait rahasia bank itu secara langsung kepada Satgas Mafia Hukum--yang tak dikenal Undang-Undang tentang PPATK!"

"Kalau begitu seperti perkiraan semula, kasusnya akan dikembalikan Satgas ke pimpinan Polri untuk diselesaikan secara internal!" ujar Umar. "Hasil akhirnya kembali ke inti konferensi pers, tak ada makelar kasus di Mabes Polri!"

0 komentar: