"USAHA memberantas mafia, bisa belajar dari sukses Presiden AS Howard Hoover meringkus Al Capone--bos mafia yang menguasai polisi, jaksa, dan politisi Chicago 1920-an hingga awal 1930-an!" ujar Umar. "Versi Hollywood menonjolkan sukses polisi federal dipimpin Eliot 'Untouchable' Ness menghajar bisnis Al Capone--perdagangan ilegal alkohol, judi, dan prostitusi! Padahal, yang sebenarnya mengirim Al Capone ke Alcatraz adalah operasi rahasia Presiden Hoover! (BBC Knowledge: True Story, Al Capone, [22-3])
"Gebrakan Eliot Ness memerangi Al Capone untuk menutupi operasi rahasia penyidik pajak Frank Wilson!" sambut Amir. "Empat tahun Frank Wilson mencari jejak bos mafia itu! Meski terlibat ratusan pembunuhan dan banyak bisnis ilegal, Al Capone penjahat yang tak punya sidik jari! Ia tak punya rekening bank, beli properti tak pakai namanya!"
"Setelah lama mencari, Wilson menemukan buku sitaan dari penggerebekan rumah judi Hawthorn Smoke Shop yang mencatat penyerahan uang pada 'Al', diduga akronim Al Capone!" tegas Umar. "Tapi, siapa bisa memastikan 'Al' itu Al Capone?"
"Tentu yang membuat catatan itu!" timpal Amir. "Diteliti, itu tulisan Lesley Shumay! Ia ditemukan di Florida! Saksi kedua kasir, Fred Reis! Keduanya jadi saksi lewat program perlindungan saksi--pertama dalam sejarah!"
"Di ujung prosesnya, operasi rahasia ini bocor ke Al Capone!" tegas Umar. "Mike Malone, agen yang disusupkan ke kubu Al Capone memberi
"Tapi saat kesepakatan disampaikan, Hakim James Williamson menolak! Hakim memutuskan sidang dengan juri!" sambut Amir. "Drama terjadi pada sidang pertama 6 Oktober 1931, hakim menukar seluruh juri karena geng Al sudah mendapat daftar alamat mereka! Dengan juri yang terjamin steril itu, 17 Oktober 1931 Al dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 11 tahun penjara!"
"Pelajaran dari kisah itu, tim presiden menyidik mafia hukum harus mumpuni sampai tuntas--tak asal melempar rekomendasi, lalu setiap langkah berdasar hukum!" tegas Umar. "Itu perlu ditegaskan karena dalam Satgas Mafia Hukum ada Yunus Hussein dari PPATK, jika ia memakai data aliran dana Rp24,6 miliar kasus Gayus T. tanpa seizin MA, Satgas bisa kena pasal membocorkan rahasia bank! Dalam due process of law, kebenaran material yang diajukan bisa batal demi hukum! Para pencoleng pun bebas!" ***
0 komentar:
Posting Komentar