Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Prioritas KUR ke Sektor Produktif!

DISEPAKATI antara bank-bank pelaksana dan pemerintah yang memberi subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 22% menjadi 9%, penyaluran KUR 2017 dari plafon Rp110 triliun, prioritas 40% untuk sektor produktif.
Tahun 2015, penyaluran KUR mencapai sekitar 66% ke sektor perdagangan. Sedang pada 2016, melalui BRI penyaluran ke sektor-sektor produktif mencapai 25%, dan lewat Bank Mandiri sekitar 23%. Pada 2016, dari plafon KUR Rp100 triliun, realisasinya mencapai Rp94,4 triliun.
Direktur Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Mohammad Irfan mengatakan pemerintah memang meminta agar KUR pada tahun ini lebih diarahkan penyalurannya ke sektor-sektor produktif. Bahkan, diminta pula agar penyaluran KUR tidak lagi ke sektor konsumtif.
"KUR itu tidak boleh ke sektor konsumtif, harus produktif. KUR diminta ke (sektor) produksi, yang menghasilkan barang, itu yang diminta lebih banyak dibiayai," ujar Irfan. (Kompas.com, 23/1/2017)
Rapat koordinasi KUR dilakukan di Kementerian Koordinator Perekonomian akhir pekan lalu. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menuturkan dengan peningkatan porsi penyaluran KUR ke sektor produktif, perbankan yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR harus lebih aktif dalam menjaring debitur.
Pengertian aktif menjaring debitur KUR ini perlu diperjelas di lapangan, khususnya untuk jenis kredit mikro dengan plafon mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta dengan tenor pinjaman 12, 18, 24, dan 36 bulan. Sesuai dengan ketentuannya kredit produktif diberikan bagi kalangan usaha kecil mikro yang telah menjalankan usahanya minimal selama 6 (enam) bulan dan belum termasuk jenis usaha bankable.
"Belum bankable" maksudnya belum memenuhi syarat sebagai usaha produktif yang dapat mengajukan kredit modal kerja reguler dari perbankan, baik itu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan bank lainnya.
Jadi maksudnya, KUR itu untuk jenis usaha yang belum bankable. Bukan seperti yang cenderung dirasakan kalangan pengusaha kecil mikro di lapangan, orang baru bisa diberi KUR kalau usahanya dinilai sudah bankable. Padahal semestinya orang diberi KUR ketika usahanya belum bankable, sedang setelah bankable diberi kredit modal kerja reguler.
Keaktifan pihak perbankan menjaring usaha kecil dan mikro yang belum bankable untuk diberi KUR, menjadi penentu keberhasilan KUR sebagai sarana pemerataan, mengentaskan kemiskinan.
Jadi, KUR bukan cuma hoax bagi pengusaha kecil dan mikro yang belum bankable.
***

0 komentar: