BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jumat (30/12/2016) menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, yang menuduh Jokowi melakukan pemalsuan data dalam pencalonannya di Pilpres 2014.
Menurut buku tersebut di halaman 53 yang dikopi detiknews (30/12/2016), Ibu Sudjiatmi bukan ibu kandung Jokowi. Ibu kandung Jokowi, tulis Bambang Tri, adalah juga ibu kandung Michael Bimo Putranto.
Karena isi buku yang sedemikian, Bambang Tri ditangkap Bareskrim Polri berdasarkan laporan Michael Bimo atas dugaan pencemaran nama baik pengadu. "Bambang Tri dibawa ke Jakarta oleh tim Bareskrim Polri," ujar Kombes Djarot Padakova, kabid Humas Polda Jawa Tengah.
"Saya tegaskan isi buku Jokowi Undercover adalah tidak benar dan fitnah yang sangat merugikan bangsa Indonesia pada umumnya, mengingat tuduhan-tuduhan di buku tersebut terkait dengan komunisme dan tuduhan lain yang bersifat pribadi sangat menimbulkan permusuhan di antara sesama anak bangsa," ujar Lina Novita, kuasa hukum Michael Bimo.
Terduga Bambang Tri, yang diakui adik kandung oleh tokoh wartawan Jawa Tengah, Bambang Sadono, yang kini menjabat Ketua Kelompok DPD di MPR, adalah warga Dukuh Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Ia dibawa ke Mabes Polri setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Tunjungan, Blora. (Kompas.com, 31/12/2016)
Laporan pencemaran nama baik dilakukan setelah acara bedah buku itu di Magelang. Laporan ini direspons serius oleh Polri, mungkin karena akun Facebook Bambang Tri pada 25 Desember 2016, seperti dikutip detiknews, memuat komitmen yang keras, "Menulis dan menyebarkan buku Jokowi Undercover adalah tindakan bela negara saya, sebagai hak dan kewajiban saya yang dilindungi UUD 1945. Karena dengan buku itu saya melawan tindakan merusak kewibawaan lembaga kepresidenan yang dilakukan oleh Jokowi dengan cara memalsukan syarat pencalonan presiden dia di KPU. Siapa pun Anda, bila menghalangi kegiatan bela negara saya ini, akan saya lawan sampai titik darah saya yang penghabisan. Siapa pun Anda, termasuk Presiden."
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan apa yang Bambang Tri tuliskan dalam bukunya murni persepsi dan perkiraan pribadinya, bukan berdasarkan data yang jelas dan keahlian yang sesuai. Motifnya hanya ingin membuat buku yang menarik perhatian masyarakat.
Pengadilan yang akan membuktikan kebenaran Polri mengawali 2017 dengan menindak buku Jokowi Undercover. ***
Karena isi buku yang sedemikian, Bambang Tri ditangkap Bareskrim Polri berdasarkan laporan Michael Bimo atas dugaan pencemaran nama baik pengadu. "Bambang Tri dibawa ke Jakarta oleh tim Bareskrim Polri," ujar Kombes Djarot Padakova, kabid Humas Polda Jawa Tengah.
"Saya tegaskan isi buku Jokowi Undercover adalah tidak benar dan fitnah yang sangat merugikan bangsa Indonesia pada umumnya, mengingat tuduhan-tuduhan di buku tersebut terkait dengan komunisme dan tuduhan lain yang bersifat pribadi sangat menimbulkan permusuhan di antara sesama anak bangsa," ujar Lina Novita, kuasa hukum Michael Bimo.
Terduga Bambang Tri, yang diakui adik kandung oleh tokoh wartawan Jawa Tengah, Bambang Sadono, yang kini menjabat Ketua Kelompok DPD di MPR, adalah warga Dukuh Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Ia dibawa ke Mabes Polri setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Tunjungan, Blora. (Kompas.com, 31/12/2016)
Laporan pencemaran nama baik dilakukan setelah acara bedah buku itu di Magelang. Laporan ini direspons serius oleh Polri, mungkin karena akun Facebook Bambang Tri pada 25 Desember 2016, seperti dikutip detiknews, memuat komitmen yang keras, "Menulis dan menyebarkan buku Jokowi Undercover adalah tindakan bela negara saya, sebagai hak dan kewajiban saya yang dilindungi UUD 1945. Karena dengan buku itu saya melawan tindakan merusak kewibawaan lembaga kepresidenan yang dilakukan oleh Jokowi dengan cara memalsukan syarat pencalonan presiden dia di KPU. Siapa pun Anda, bila menghalangi kegiatan bela negara saya ini, akan saya lawan sampai titik darah saya yang penghabisan. Siapa pun Anda, termasuk Presiden."
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan apa yang Bambang Tri tuliskan dalam bukunya murni persepsi dan perkiraan pribadinya, bukan berdasarkan data yang jelas dan keahlian yang sesuai. Motifnya hanya ingin membuat buku yang menarik perhatian masyarakat.
Pengadilan yang akan membuktikan kebenaran Polri mengawali 2017 dengan menindak buku Jokowi Undercover. ***
0 komentar:
Posting Komentar