Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

2016, Tahun Kebebasan bagi Hoax!

TAHUN 2016, tahun yang tiada bandingan dalam kebebasan menebar hoax, kebohongan, fitnah, caci-maki, dan provokasi kebencian, baik di situs daring maupun akun-akun media sosial. Hal itu mencerminkan perilaku berkomunikasi yang kurang beradab, harus ditinggalkan sebagai kenangan buruk di 2016, dan memasuki 2017 dengan membangun budaya berkomunikasi yang lebih beradab.
Tak kepalang, Presiden Jokowi membawa masalah antisipasi media sosial itu ke rapat kabinet terbatas (ratas) akhir tahun, Kamis (29/12/2016). "Kita harus evaluasi media online yang sengaja memproduksi berita bohong, tanpa sumber yang jelas, dengan judul provokatif, mengandung fitnah," ujar Jokowi. (Kompas.com, 20/12/2016)
Pada kesempatan itu, Jokowi minta aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun media sosial yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan provokatif. "Sekali lagi, ini bukan budaya kita, bukan kepribadian kita. Jangan sampai kita habis energi untuk hal seperti ini. Saya minta yang pertama penegakan hukum harus keras dan tegas untuk hal ini," ujar Jokowi.
Ia menyebutkan saat ini ada 132 juta pengguna internet aktif di Indonesia atau 52% dari jumlah penduduk. Dari jumlah itu, ada 129 juta penduduk Indonesia yang memiliki dan aktif menggunakan akun media sosial. Mereka mengakses internet rata-rata selama 3,5 jam per hari melalui telepon genggam.
"Oleh sebab itu, perkembangan teknologi informasi yang pesat itu harus betul-betul kita arahkan, kita manfaatkan ke arah yang positif, ke arah untuk kemajuan bangsa kita," ujar Jokowi.
Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian dalam kuliah umum di Unair, Surabaya (29/12/2016), menilai kebebasan berdemokrasi di Indonesia sudah melewati batas. Pemerintah, kata dia, saat ini sedang membuat formula agar kebebasan berdemokrasi itu bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan penegakan hukum tegas terhadap yang kebablasan di media sosial, seperti perintah Presiden Jokowi, tentunya tuntutan tanggung jawab terhadap para pelakunya bisa ditempuh di jalan formal. Melalui penugasan aktif mencari pelanggar hukum di media sosial oleh cyber patrol dari kepolisian, tidak perlu waktu lama untuk mengidentifikasi para penebar hoax, fitnah, dan kebencian di media sosial.
Namun, upaya penertiban terhadap pelaku hoax, penebar fitnah, dan kebencian itu tahap pertama dilakukan secara persuasif: ditegur, diberi peringatan. Kalau tetap bandel malah lewat berbagai cara, barulah ditindak.
Selamat tinggal hoax di 2016. ***

0 komentar: