KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kabid Propam semua Polda, menginstruksikan jika KPK, kejaksaan, dan pengadilan melakukan penggeledahan ke ruangan-ruangan markas kepolisian, mereka harus mendapatkan izin Kapolri atau Kabid Propam Polda.
"SK ini bersifat arahan dan petunjuk untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas, demikian bunyi surat tertanggal 14 Desember 2016 itu, yang ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, serta para kapolda. (Kompas.com, 18/12/2016)
Menanggapi surat tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, "KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya mengikuti KUHAP dan aturan yang bersifat khusus atau lex specialis di UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi." (detiknews, 18/12/2016)
Agus menekankan dalam hubungannya dengan Polri dan kejaksaan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi terkait sektor pemberantasan korupsi. "Kita berharap semua institusi mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting, menyatakan hal tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana. Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan UU lain yang mengatur hukum acara pidana di luar KUHAP. (Kompas.com, 19/12/2016)
"Di mana untuk penggeledahan dan penyitaan sama sekali tidak memerlukan izin dari Kapolri," tegas Miko. Bahkan, lanjutnya, KPK memiliki aturan khusus yang terpisah dari KUHAP soal penyitaan. KPK bisa melakukan penyitaan tanpa memerlukan izin dari ketua Pengadilan Negeri.
"Arahan ini dalam konteks tindak pidana korupsi juga berpeluang dijadikan alas bagi tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice)," ujar Miko.
Menurut Miko, seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik, semestinya langkah yang dilakukan adalah mendorong pembenahan positif di tubuh Polri. "Arahan ini berpotensi kontraproduktif dengan semangat itu," ujarnya.
Kontroversi penggeledahan terhadap Polri ini memang bisa menurunkan kembali citra Polri yang terangkat tinggi sejak berhasil mengelola konflik terkait kasus Ahok yang sangat runcing menjadi Doa Bersama 212 yang amat positif. Itu karena arahan tersebut kurang sejalan dengan KUHAP dan dasar hukum kegiatan KPK sehingga sebagai penegak hukum Polri cenderung melanggar hukum itu sendiri.
Bagi awam pemahamannya bisa konyol: mau menggeledah harus minta izin dulu, bisa-bisa barang buktinya keburu menguap. ***
Menanggapi surat tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, "KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya mengikuti KUHAP dan aturan yang bersifat khusus atau lex specialis di UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi." (detiknews, 18/12/2016)
Agus menekankan dalam hubungannya dengan Polri dan kejaksaan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi terkait sektor pemberantasan korupsi. "Kita berharap semua institusi mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting, menyatakan hal tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana. Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan UU lain yang mengatur hukum acara pidana di luar KUHAP. (Kompas.com, 19/12/2016)
"Di mana untuk penggeledahan dan penyitaan sama sekali tidak memerlukan izin dari Kapolri," tegas Miko. Bahkan, lanjutnya, KPK memiliki aturan khusus yang terpisah dari KUHAP soal penyitaan. KPK bisa melakukan penyitaan tanpa memerlukan izin dari ketua Pengadilan Negeri.
"Arahan ini dalam konteks tindak pidana korupsi juga berpeluang dijadikan alas bagi tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice)," ujar Miko.
Menurut Miko, seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik, semestinya langkah yang dilakukan adalah mendorong pembenahan positif di tubuh Polri. "Arahan ini berpotensi kontraproduktif dengan semangat itu," ujarnya.
Kontroversi penggeledahan terhadap Polri ini memang bisa menurunkan kembali citra Polri yang terangkat tinggi sejak berhasil mengelola konflik terkait kasus Ahok yang sangat runcing menjadi Doa Bersama 212 yang amat positif. Itu karena arahan tersebut kurang sejalan dengan KUHAP dan dasar hukum kegiatan KPK sehingga sebagai penegak hukum Polri cenderung melanggar hukum itu sendiri.
Bagi awam pemahamannya bisa konyol: mau menggeledah harus minta izin dulu, bisa-bisa barang buktinya keburu menguap. ***
0 komentar:
Posting Komentar