SIDANG tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016), menyulut polemik. Di satu pihak Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan di lain pihak Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI).
Dewan Pers dan KPI menerbitkan surat edaran bersama, Dewan Pers No. 02/SE-DP/XII/2016 dan KPI No. 01/SE/K/KPI/12/2016, berisi tiga butir imbauan. Pertama, lembaga penyiaran diimbau tidak menyiarkan langsung (live) persidangan secara terus-menerus dari ruangan sidang saat pemeriksaan saksi dan sesi keterangan ahli. Siaran langsung sebaiknya dilakukan hanya pada saat pembacaan tuntutan dan vonis.
Kedua, laporan langsung secara berkala dimungkinkan dalam bentuk breaking news atau sebatas laporan situasi terkini. Ketiga, stasiun televisi diimbau tidak membuat talkshow atau diskusi live yang melibatkan tokoh atau ahli yang membahas jalannya proses persidangan.
Sementara siaran pers DK-PWI, Sabtu (10/12/2016), terkait wacana intervensi pada kemerdekaan pers dengan pelarangan siaran langsung, mengingatkan Pasal 4 Ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers (UU Pers) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan siaran.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) itu menerangkan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik. Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik.
Perlindungan dan jaminan kemerdekaan pers ditujukan pada semua jenis pers, cetak, dan elektronik. Menurut DK-PWI, permintaan untuk tidak menyiarkan dengan ancaman secara terselubung ataupun terang-terangan, tindakan pemberedelan dan pelarangan serta penghentian siaran terhadap karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan menghalang-halangi tugas pers. Tindakan itu dilarang oleh UU Pers dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Demikian dahsyat kasus Ahok ini, setelah jutaan orang pada aksi damai 411 dan 212 menuntut #Penjarakan Ahok, kini lembaga yang punya kekuasaan menindak media, Dewan Pers dan KPI, membuat edaran yang menurut DK-PWI bertentangan dengan UU.
Siaran langsung memang bisa membuat saksi yang menguntungkan Ahok dicerca massa. Namun, kalau ditutup-gelap, apa tidak malah mengundang protes lebih besar dari 212? ***
Kedua, laporan langsung secara berkala dimungkinkan dalam bentuk breaking news atau sebatas laporan situasi terkini. Ketiga, stasiun televisi diimbau tidak membuat talkshow atau diskusi live yang melibatkan tokoh atau ahli yang membahas jalannya proses persidangan.
Sementara siaran pers DK-PWI, Sabtu (10/12/2016), terkait wacana intervensi pada kemerdekaan pers dengan pelarangan siaran langsung, mengingatkan Pasal 4 Ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers (UU Pers) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan siaran.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) itu menerangkan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik. Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik.
Perlindungan dan jaminan kemerdekaan pers ditujukan pada semua jenis pers, cetak, dan elektronik. Menurut DK-PWI, permintaan untuk tidak menyiarkan dengan ancaman secara terselubung ataupun terang-terangan, tindakan pemberedelan dan pelarangan serta penghentian siaran terhadap karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan menghalang-halangi tugas pers. Tindakan itu dilarang oleh UU Pers dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Demikian dahsyat kasus Ahok ini, setelah jutaan orang pada aksi damai 411 dan 212 menuntut #Penjarakan Ahok, kini lembaga yang punya kekuasaan menindak media, Dewan Pers dan KPI, membuat edaran yang menurut DK-PWI bertentangan dengan UU.
Siaran langsung memang bisa membuat saksi yang menguntungkan Ahok dicerca massa. Namun, kalau ditutup-gelap, apa tidak malah mengundang protes lebih besar dari 212? ***
0 komentar:
Posting Komentar