RABU (14/12/2016) ini hari kedua sidang Federal Open Market Committee (FOMC) sebagai pengendali Federal Reserve Bank (The Fed—Bank Sentral AS), yang pengamat perkirakan akan menaikkan suku bunga acuan The Fed yang telah tertunda sepanjang tahun, kenaikan kedua sejak krisis keuangan global 2008.
Rencana kenaikan suku bunga acuan The Fed itu salah satu faktor eksternal yang "menyandera" kebijakan perbankan nasional Indonesia sepanjang masa penundaan tersebut. Akibatnya, meski Bank Indonesia (BI) sejak awal tahun telah membuat kebijakan pelonggaran moneter yang luar biasa, perbankan Indonesia tetap bertahan pada bunga kredit dua digit. Hanya bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang turun menjadi 9%, itu pun dengan subsidi pemerintah dari bunga sebenarnya 22%.
Pelonggaran moneter dilakukan dari BI rate 7,75% di awal tahun, jadi 6,5% pada Juli, kemudian dengan perubahan suku bunga acuan menjadi BI-7 days repo rate di Agustus pada Oktober menjadi 4,75%. Padahal, jika pelonggaran moneter itu diikuti dengan penurunan suku bunga kredit perbankan dengan besaran setara, akan meringankan beban dunia usaha dan mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi. Juga, meningkatkan daya beli masyarakat yang efektif bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Ada beberapa faktor yang disebut ekonom Hendri Saparini sebagai penyebab masih sangat terbatasnya penurunan suku bunga perbankan. Pertama, karena tren kenaikan kredit bermasalah (non-performing loan—NPL) yang menjadikan perbankan lebih konsentrasi melakukan pencadangan. Ini memengaruhi keterbatasan penurunan bunga. (Liputan6. com, 12/12/2016)
Kedua, masih tingginya biaya perolehan dana perbankan, terutama untuk deposito premium. Ketiga, melambatnya penyaluran kredit akibat melemahnya pertumbuhan ekonomi, pendapatan bunga kredit yang menjadi andalan perbankan domestik terpengaruh.
Terakhir, kondisi geografis yang cukup luas sementara infrastruktur dasar belum merata, biaya operasional perbankan jadi lebih mahal.
Dengan keluarnya kebijakan baru suku bunga acuan The Fed, berarti sandera faktor eksternal terhadap perbankan nasional berakhir. Tinggal bagaimana berbagai masalah domestik yang dihadapi itu bisa dipecahkan bersama oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar tujuan pelonggaran moneter itu bisa tercapai.
Penyelesaian bersama masalah itu menjadi tumpuan ke depan, sebab kalau tak teratasi bisa tergulung gelombang ketakpastian Trump Effect yang berkuasa mulai 20 Januari 2017. ***
Pelonggaran moneter dilakukan dari BI rate 7,75% di awal tahun, jadi 6,5% pada Juli, kemudian dengan perubahan suku bunga acuan menjadi BI-7 days repo rate di Agustus pada Oktober menjadi 4,75%. Padahal, jika pelonggaran moneter itu diikuti dengan penurunan suku bunga kredit perbankan dengan besaran setara, akan meringankan beban dunia usaha dan mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi. Juga, meningkatkan daya beli masyarakat yang efektif bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Ada beberapa faktor yang disebut ekonom Hendri Saparini sebagai penyebab masih sangat terbatasnya penurunan suku bunga perbankan. Pertama, karena tren kenaikan kredit bermasalah (non-performing loan—NPL) yang menjadikan perbankan lebih konsentrasi melakukan pencadangan. Ini memengaruhi keterbatasan penurunan bunga. (Liputan6. com, 12/12/2016)
Kedua, masih tingginya biaya perolehan dana perbankan, terutama untuk deposito premium. Ketiga, melambatnya penyaluran kredit akibat melemahnya pertumbuhan ekonomi, pendapatan bunga kredit yang menjadi andalan perbankan domestik terpengaruh.
Terakhir, kondisi geografis yang cukup luas sementara infrastruktur dasar belum merata, biaya operasional perbankan jadi lebih mahal.
Dengan keluarnya kebijakan baru suku bunga acuan The Fed, berarti sandera faktor eksternal terhadap perbankan nasional berakhir. Tinggal bagaimana berbagai masalah domestik yang dihadapi itu bisa dipecahkan bersama oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar tujuan pelonggaran moneter itu bisa tercapai.
Penyelesaian bersama masalah itu menjadi tumpuan ke depan, sebab kalau tak teratasi bisa tergulung gelombang ketakpastian Trump Effect yang berkuasa mulai 20 Januari 2017. ***
0 komentar:
Posting Komentar