Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Fatwa MUI Haramkan Atribut Natal!

LIMA orang anggota organisasi masyarakat (ormas) LUIS ditangkap tim gabungan Satuan Reskrim Polres Surakarta (Solo) Selasa (20/12/2016) pagi terkait aksi massa sweeping (penyisiran) ormas tersebut terhadap atribut Natal di tempat hiburan malam Restoran Social Kitchen.
Alasan sweeping itu melaksanakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 56/2016 yang menyebut pemakaian atribut keagamaan nonmuslim adalah haram bagi umat muslim.
Aksi yang dilakukan Minggu (18/12/2016) malam tersebut diwarnai tindak perusakan dan penganiayaan terhadap beberapa pengunjung, hingga ada yang harus dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polda Jawa Tengah.
Lima orang yang ditangkap itu, Ketua LUIS Edi Lukiyi, advokat LUIS Joko Sutarto, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, pelatih Idhad LUIS Salman Alfarisi, dan Humas LUIS Endro Sudarsono.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain mobil Avanza warna silver, rekaman CCTV, jaket yang dipakai saat aksi, dan lima telepon genggam milik tersangka. (Kompas.com, 20/12/2016)
Aksi massa untuk sosialisasi fatwa MUI ke mal-mal juga terjadi di Surabaya, bahkan Kapolres Bekasi dan Kulonprogo membuat ketentuan terkait fatwa tersebut untuk menghindari tindakan yang menjurus SARA. Aksi massa penyisiran atribut Natal itu sempat mengejutkan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Jokowi memanggil Kapolri Tito Karnavian dan memberi arahan agar Polri selalu berpegang pada hukum yang berlaku. Karena hukum yang berlaku itulah yang menjadi landasan untuk Polri bertindak tegas.
Sedang Wapres Jusuf Kalla menegaskan fatwa MUI bukan hukum positif Indonesia dan ormas tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
"Aturan MUI itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping," ujar Kalla. "Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukan penegakan hukum, itu fungsi polisi," tambahnya mengenai aksi ormas melakukan sweeping atau razia ke mal dan kafe dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal. (Antara, 20/12/2016)
Fatwa MUI No. 56/2016 tersebut dikeluarkan dengan latar belakang banyaknya keluhan umat muslim yang dipaksa mengenakan atribut Natal saat bekerja di mal dan restoran. Untuk mengatasi itu, MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan atribut ibadah nonmuslim dipakai umat muslim.
Fatwa ini kemudian digunakan ormas untuk melakukan sweeping atribut Natal di tempat umum, ada yang menghardik pekerja padahal mereka terpaksa memakainya. ***

0 komentar: