Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Hakim Tangguhkan Perintah Trump!

HAKIM Federal AS Ann Donnelly menangguhkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang masuk imigran. Gugatan atas perintah Trump tersebut diajukan Persatuan Kemerdekaan Sipil Amerika (ACLU), Sabtu (28/1/2017), sehari setelah perintah dikeluarkan, dikabulkan hakim hari itu juga.
Hakim memerintahkan agar aparat keamanan menghentikan pendeportasian para pengungsi atau penumpang pesawat yang (saat itu) tertahan di berbagai bandara AS. "Mengirim pulang orang-orang itu kembali ke negara mereka hanya akan mengakibatkan masalah yang lebih besar," ujar hakim seperti dikutip AFP. (Kompas.com, 29/1/2017)
Hakim memerintahkan agar pemerintah memberikan daftar nama-nama orang yang ditahan di berbagai bandara sejak perintah Trump dilaksanakan pada Jumat (27/1/2017). Trump juga memerintahkan penolakan visa bagi warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim: Iran, Irak, Suriah, Yaman, Libya, Somalia, dan Sudan.
Pengadilan kita hari ini bekerja semestinya sebagai benteng terhadap pelecehan dari pemerintah atau kebijakan dan perintah yang inkonstitusional," ujar Lee Galernt, kuasa hukum ACLU.
Keputusan hakim menunjukkan pada saat Trump membuat perintah yang tak konstitusional, pengadilan masih menjalankan fungsinya membela hak semua orang. "Saat ini kami memastikan tak ada pengungsi atau siapa pun yang dikirim pulang kembali," tambah Galernt.
Namun, kekacauan akibat perintah Trump itu sempat meruyak di bandara-bandara Amerika, juga di banyak bandara luar negeri banyak penumpang tujuan AS tak diangkut setelah keluarnya perintah Trump tersebut. (KLM meninggalkan tujuh penumpang terkait perintah Trump itu di bandara Kairo). Di bandara JFK, New York saja sekitar 2.000 orang unjuk rasa menuntut agar para pengungsi yang tertahan diizinkan masuk ke wilayah AS.
Demo menolak perintah Trump juga diikuti pendiri Google, Sergey Brin, yang menyatakan, "I'm here because I'm a refugee." Juga pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, menulis status menentang perintah Trump itu, dengan alasan banyak pekerja di Silicon Valley.
Puncak penentangan terhadap perintah Trump datang dari para jaksa agung 16 negara bagian AS, termasuk California dan New York, yang mengeluarkan kecaman terhadap Presiden Trump dalam pernyataan sikap bersama, Minggu (29/1/2017). Mereka sebut kebijakan Trump itu melawan konstitusi dan mereka berjanji untuk memastikan pemerintah federal mematuhi konstitusi dan menghormati sejarah AS sebagai bangsa imigran. ***

0 komentar: