Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Besok, MK Sidang Sengketa Pilpres!

BESOK (14/6), jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang perdana sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019, berdasar gugatan pasangan calon presiden/calon wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tergugatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pasangan Jokowi/Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Sidang MK tidak diragukan lagi bakal ramai karena pihak penggugat sejak jauh hari sudah mempromosikan materi gugatannya, terutama materi temuan terakhir yang bakal disusulkan sebagai tambahan berkas gugatan yang oleh tim pengacaranya diunggulkan bisa memenuhi tuntutan mereka agar pasangan Jokowi/Ma'ruf Amin didiskualifikasi. Materi tersebut seperti disebut Bambang Widjojanto dari tim 02 yakni temuan bahwa nama Ma'ruf Amin masih ada dalam daftar Dewan Syariah BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Menurut UU Pemilu, semua jabatan di lembaga negara, pemerintahan, dan BUMN/BUMD harus dilepas oleh setiap orang yang mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Posisi Ma'ruf Amin di lembaga Syariah itu sebenarnya bersifat ex--officio saat menjabat ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, ketika ia mundur dari jabatan ketua umum MUI saat mendaftar sebagai cawapres, semua posisi yang terkait dengan jabatan ketua umum MUI demi hukum terlepas dari Ma'ruf Amin. Namun sampai ditemukan tim 02, nama Ma'ruf Amin masih dipajang lembaga syariah tersebut di laman website-nya. Oleh karena itu, materi ini bakal menjadi bahan perdebatan yang seru di persidangan MK. Di pihak terkait, tim pasangan 01 lewat Sekjen PPP Asrul Sani menyatakan kompetensi MK mengadili sengketa Pilpres diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, terbatas hanya menangani pokok perkara hasil perselisihan (penghitungan suara) pemilihan umum (PHPU), bukan yang lain-lain. Oleh karena yang diajukan tim 02 dalam materi gugatannya hal lain-lain, bukan PHPU, maka tim 01 sejak awal meminta MK membuat putusan sela menolak gugatan 02 tersebut. Selain itu, mengenai materi gugatan yang diajukan penggugat telah ditetapkan jadwal pengajuan dan perbaikan/penyempurnaannya, sehingga tidak bisa ditambah atau dikurangi lagi saat persidangan dilakukan. Jika MK teguh menjalankan aturan tersebut, temuan baru tim 02 tidak bisa diajukan untuk persidangan MK. Berbagai masalah yang bisa diperdebatkan itu membuat sidang MK menarik diikuti. ***

0 komentar: