Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Upaya BUMDes Atasi Kemiskinan!

MENDORONG upaya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengatasi kemiskinan (Buras, 22—25 Juni 2019), jelas realistis. Sebab, BUMDes hadir di setiap desa, tingkat kemiskinan di perdesaan Lampung September 2018 lebih tinggi (14,73%) dari perkotaan (9,06%). Juga, dari total orang miskin 1.097.050, sebanyak 861.400 orang tinggal di desa. Dengan jumlah desa di Lampung ada 2.435, rata-rata di setiap desa terdapat 360 orang yang hidup di bawah garis kemiskinan. Jika di setiap keluarga terdiri dari 4 orang (bapak-ibu dan 2 anak), rata-rata di setiap desa ada sekitar 90 keluarga. Dibanding dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Lampung sebanyak 440 ribu kepala keluarga (KK) di 2.640 desa dan kelurahan, jumlahnya untuk desa tak jauh berbeda. Sebab, proporsi orang miskin yang tinggal di kota relatif lebih besar secara kuantitatif. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 230.200 orang miskin di 205 kelurahan. Itu jika mengacu kelurahan sebagai area perkotaan, jumlah warga miskin jadi lebih besar di kelurahan dibanding dengan desa. Jadi untuk mengentaskan warga desa dari bawah garis kemiskinan, tugas utama BUMDes memobilisasi sekitar 90 keluarga miskin desanya dalam kegiatan memperkuat daya beli mereka. Targetnya, sampai konsumsi setiap orang dalam keluarga miskin itu bisa melampaui batas garis kemiskinan, setara Rp410 ribu pada September 2018. Kegiatan tersebut tentu yang bersifat kualitatif menambah penghasilan warga miskin untuk menambah pendapatan asli mereka, ditambah penerimaan dana PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan berbagai bansos lainnya. Artinya, pendapatan tambahan itu tidak mesti besar, tapi cukup untuk menutupi kekurangan dari yang ada melampaui tingkat konsumsi pada garis kemiskinan. Sampai akhirnya nanti ketika usaha BUMDes sudah lancar, mereka ikut terangkat tingkat sosial ekonominya. Untuk itu, bentuk badan usaha BUMDes itu mungkin berupa minikorporasi dengan semua warga desa sebagai share-holder-nya. Sebab, dengan bentuk itu jika ada pengalihan Dana Desa untuk permodalan BUMDes, dengan sendirinya menjadi milik semua warga desa. Selanjutnya, dalam kegiatan BUMDes itu berupaya mengentaskan kemiskinan warga yang dilibatkan sebagai pekerjanya, semua warga desa sebagai share-holder mendapat benefit dari hasil usaha bisnisnya. Hanya dengan terlibatnya seluruh warga desa dalam kegiatan usahanya, kemiskinan di lingkungan mereka akan lebih cepat teratasi. ***

0 komentar: