Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Upaya Sehat, Seminggu 2 Jam di Alam Terbuka!

HASIL studi di Inggris dirilis Scientific Report, Kamis (13/6), menyebut cara sederhana untuk membuat tubuh lebih sehat dan bahagia bisa didapat dengan bercengkerama di alam terbuka, menikmati udara segar, dan pemandangan hijau, setidaknya dua jam dalam seminggu. Alam terbuka dimaksud, bisa pergi ke pantai, gunung, atau sekadar mengunjungi taman kota yang memiliki banyak pohon. Studi dilakukan ahli terhadap 20 ribu orang dewasa Inggris sejak 2014 sampai 2016 terkait waktu yang mereka habiskan di alam terbuka selama seminggu. "Dibanding sama sekali tidak pergi ke luar ruangan, cukup meluangkan waktu selama dua jam berada di alam akan memberi manfaat untuk kesehatan dan kebahagiaan kita," ujar para peneliti, dilansir Science Alert, dikutip Kompas.com, Jumat (14/6). Para ahli menemukan responden yang pergi ke alam kurang dari dua jam dalam seminggu memiliki tingkat kesehatan dan kebahagiaan sama seperti mereka yang tidak pernah pergi ke luar ruangan dan menikmati udara segar. Sementara orang yang menyempatkan pergi menikmati alam minimal dua jam dalam sepekan secara konsisten diketahui lebih sehat dan bahagia. Akan lebih baik jika waktu yang dihabiskan di alam bebas lebih lama. Sebab, mereka yang pergi lebih dari tiga jam mendapat manfaat lebih nyata. Studi ini bisa dibilang mendukung studi sebelumnya yang menemukan, tinggal di daerah asri lebih rendah kaitannya dengan angka penyakit kardiovaskular, obesitas, diabetes, asma, tekanan mental, dan mopia pada anak. "Mengingat pentingnya alam untuk kesehatan dan kebahagiaan, kami menilai hal ini perlu diterapkan," ujar penulis menyimpulkan. Di kota-kota besar utama Indonesia, Jakarta dan Surabaya, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) mendapat prioritas. Surabaya, yang kini telah memiliki 390 taman RTH, masih terus membangun RTH baru. Kepala Bidang RTH Surabaya, Hendri Setianto, mengatakan pemkot gencar membangun taman yang difungsikan sebagai RTH dan sarana edukasi bagi anak-anak dan masyarakat. Berdasar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan RTH seluas 30% dari luas wilayahnya. DKI Jakarta, hingga Februari 2019 baru mencapai 14,9%. Di kota-kota besar lain, seperti Bandar Lampung, mungkin masih perlu perencanaan baru lagi untuk membangun RTH sesuai proporsi luas kotanya. Hal itu penting, untuk membantu warga kotanya lebih mudah dan lebih dekat mencapai RTH, bercengkerama memelihara kesehatannya. ***

0 komentar: