Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 11-04-2020
Akhirnya, Jakarta Terapkan PSBB!
H. Bambang Eka Wijaya
SETELAH usul lockdown dan Karantina Wilayah untuk Covid-19 ditolak pusat, akhirnya Pemprov DKI mendapat persetujuan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Anies Baswedan Selasa malam mengumumkan PSBB mulai berlaku Jumat 10 April.
Data nasional positif Covid-19 tercatat sebesar 2.738 orang dan meninggal 221 orang pada 7 April 2020. Hari itu, saat usul PSBB disetujui pusat, di DKI Jakarta terdapat sebanyak 1.395 orang positif terifeksi dan meninggal sebanyak 133 orang. Artinya, korban di Jakarta lebih separuh dari angka korban Covid-19 nasional.
Sekalipun penerapan PSBB tidak menjamin sepenuhnya hak-hak penghidupan warga tak mampu seperti jika yang diterapkan Karantina Wilayah, persetujuan pusat itu layak disyukuri. Karena, dengan PSBB penularan Covid-19 akan bisa dikurangi kepesatan lajunya, ketimbang kebijakan memutus rantai sebarannya diulur-ulur terus.
Artinya, gelar Jakarta sebagai epicentrum Covid-19 bisa lebih cepat diakhiri.
Selanjutnya, bagaimana semua konsekuensi penerapan PSBB dijalankan secara bijaksana, dalam arti tidak tambah menyengsarakan rakyat. Misalnya, soal driver ojek online (Ojol) yang kehidupannya sulit selama musim kerja dari rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah.
Apakah setelah hanya boleh mengantar barang dan tak boleh membawa penumpang, cukup menghidupi keluarganya kalau dimaksukkan jadi penerima BPNT Rp200 dibu per bulan, dan Kartu Prakerja Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan?
Dengan gambaran hidup mereka yang punya pencaharian saja sedemikian, bagaimana pula mereka yang baru kena PHK? Maksudnya, agar para pejabat dalam beretorika terkait Covid-19 tidak melupakan sikap tenggang rasa terhadap kaum yang bernasib malang.
Contohnya, tidak seperti lock down, dalam 9 larangan dalam SK Menkes untuk penerapan PSBB di DKI Jakarta, tak tercantum larangan keluar-masuk orang.
Itu perlu dikemukakan, karena setelah Presiden mengeluarkan PP tentang PSBB 31 Maret, juru bicaranya Fadjroel Rachman membuat rilis menyebut bahwa Presiden Jokowi membolehkan mudik dengan syarat masyarakat harus isolasi mandiri 14 hari. Rilis itu dibuat usai Jokowi rapat terbatas membahas mudik.
Tapi rilis tersebut kemudian diralat Mensesneg Pratikno. "Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," ujar Pratikno ke wartawan. (Liputan6, 2/4/2020).
Polemik di puncak kekuasaan begitu kan membuat rakyat yang sedang susah jadi bingung. ***
1 komentar:
Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802
Posting Komentar