Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 07-04-2020
Covid-19, Blessing in Disguise DPR!
H. Bambang Eka Wijaya
RAPAT Paripurna DPR Kamis (2/4) menyetujui pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Rupanya DPR menjadikan bencana global Covid-19 blessing in disguise (keberuntungan terselubung). Berkat Cobid'19, pembahasan itu dijamin aman dari aksi massa protes.
Ada beberapa alasan massa buruh maupun masyarakat sipil enggan melakukan aksi massa menolak Omnibus Law.
Pertama, di tengah bencana global Covid-19 melakukan kerumunan ribuan orang seperti demo buruh selama ini, amat rawan tertular virus Corona, sekaligus menjadi media penyebaran Covid-19 yang sangat dahsyat.
Kedua, kalaupun massa buruh dan masyarakat sipil memaksakan berdemonstrasi, dengan PP PSBB yang baru diluncurkan presiden, Polri punya dasar hukum yang kuat untuk bertindak keras membubarkan massa.
Demikianlah pintarnya DPR mencari waktu paling nyaman untuk menyelesaikan Omnibus Law RUU Cipta kerja yang kontroversial itu. Sehingga, bukan mustahil RUU dengan punyi paling buruk pun akan berhasil mereka loloskan menjadi UU.
Tak ayal lagi, ketika rakyat compang-camping tertatih-tatih lunglai beringsut dari mimpi buruk bencana global Covid-19, langsung dicaplok realitas baru: implementasi Omnibus Law yang menempatkan kaum pekerja dalam situasi modern slavery--perbudakan modern. Lepas dari mulut harimau masuk mulut buaya.
Dalam mengeksploitasi perbudakan modern, Omnibus Law itu lebih kejam dari ibu tiri maupun ibu kota. Pekerja perempuan yang menggunakan haknya cuti haid atau cuti melahirkan, tidak dibayar gajinya. Demi memikat investor, kaum buruh dikorbankan.
"Hak-hak yang terkait dengan aspek biologis mereka itu tidak akan lagi dilindungi," ujar Ikhsan Raharjo, Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi). (Kompas.com, 5/3/2020)
Menurut Ikhsan, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan menciptakan perbudakan modern. Semangat perbudakan modern itu sangat terasa.
Ia menyamakan RUU Cipta Kerja dengan aturan Koeli Ordonantie yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda. Aturan ini memberikan jaminan kepada majikan akan tenaga kerja murah dengan perlindungan yang minim.
"Indonesia akan melahirkan generasi pekerja muda yang rentan dan juga mudah dieksploitasi dalam kondisi kerja yang buruk. Ketika mereka masuk dunia kerja, mereka akan dihadapkan pada sebuah ketidakpastian dalam bentuk status hubungan kerja yang kontrak," ujar Ikhsan.
Untuk itu, DPR memanfaatkan ketakberdayaan rakyat didera bencana Covid-19. ***
.
1 komentar:
Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802
Posting Komentar