Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Bangkit! Bangsa Kita Masih Tertinggal!


Artikel Halaman 12, Lampung Post Kamis 20-05-2021
Bangkit! Bangsa Kita Masih Tertinggal!
H. Bambang Eka Wijaya

HARI ini, 20 Mei 2021, kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional. 20 Mei 1908, 113 tahun lalu, Sletomo dan kawan mendirikan Boedi Oetomo, organisasi kebangsaan yang menjadi tonggak sejarah perjuangan bangsa untuk merdeka dari penjajah.
Sejak lahirnya Boedi Oetomo, pergerakan menuju Indonesia merdeka mencerminkan Indonesia bangsa tangguh. Meskipun selalu mendapat tekanan dan penindasan dari kaum penjajah, berkat ketangguhannya kaum muda bangsa bisa meneguhkan persatuan dan kesatuan bangsa lewat Sumpah Pemuda, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Bangsa Indonesia membuktikan ketangguhan lagi ketika kaum penjajah datang untuk kembali menjajah Tanah Air. Dengan bersenjatakan bambu runcing, rakyat Indonesia berhasil mengusir penjajah.
Namun, dengan segala ketangguhan itu, dalam mengisi kemerdekaan bangsa kita masih tertinggal dari bangsa yang lebih maju.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) misalnya, Indonesia di peringkat 107 dari 178 negara. IPM cerminan dari kondisi tingkat kesejahteraan sosial ekonomi, pendidikan dan kesehatan seluruh rakyat.
Khusus dalam pendidikan, kemampuan anak-anak Indonesia dalam membaca, berhitung dan sains, relatif rendah. Hasil survei Programme for International Student Assessment (PISA) pada 2019 Indonesia di peringkat 74 dari 79 negara. Merosot 11 tingkat dari peringkat 63 dati 71 Negara 2015.
Rendahnya hasil upaya mengisi kemerdekaan itu utamanya akibat gejala maraknya korupsi yang semakin serius. Indikatornya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) hasil riset Transpatency Inyernational (TI), peringkat Indonesia 2020 anjlok 17 tingkat ke peringkat 102 global, dari 2019 di peringkat 85.
Anjloknya separah itu IPK 2020 itu terjadi akibat terjadinya serial korupsi serius, utamanya di kalangan elite bangsa dalam pembuatan kebijakan. Pembuatan sejumlah UU misalnya, memaksakan kehendak elite dengan secara nyata mengesampingkan partisipasi rakyat. Di antaranya revisi UU KPK hingga kini KPK jadi lemah. Juga UU Minerba, yang memperlancar pengerukan batu bara lebih satu juta ton setiap hari. Bahkan target tahun ini ditetapkan 625 juta ton.
Semua itu kecil sekali artinya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 2% sampai 7% dari harga per ton. Padahal di pertambangan migas, 57% disetor untuk negara.
Jadi banyak masalah serius harus dibenahi untuk mewujudkan masyarakat adil makmur sesuai cita-cita kemerdekaan. ***

0 komentar: