Artikel Halaman 12, Lampung Post Selasa 25-05-2021
Bocor, Data Pribadi 279 Juta Penduduk!
H. Bambang Eka Wijaya
RUU Perlindungam Data Pribadi (PDP) sedang dalam proses pengesahan di DPR, pembobol lebih dahulu berhasil membocorkan data pribadi 279 juta penduduk Republik Indonesia, diperjualbelikan di internet.
Hacker Raid Forum menawarkan pernjualan secara daring data pribadi 279 juta penduduk RI dengan jaminan datanya bisa dibuktikan keasliannya. Informasi data pribadi yang bocor itu meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, nomor telepon, bahkan juga jumlah gaji.
Dalam penjualannya ditawarkan sebagai data pribadi lengkap, disertakan satu juta sampel data untuk pengecekan. "Satu juta sampel data untuk dites. Seluruhnya 279 juta. 20 juta di antaranya punya foto pribadi," klaim penjual. (detikner, 21/5/2021)
Dilacak pakar keamanan siber di Vaksincom, Alfons Tanujaya, dari sejuta sampel yang diberi hacker itu bisa diketahui datanya sinkron dan kebocoran terjadi pada data BPJS.
"Itu confirm data BPJS. Menurut pengecekan Vaksincom memang data yang dusebarkan di Raid Forum adalah data BPJS," kata Alfons.
Pihak Vaksincom sudah melakukan tes dan datanya sinkron, di mana dari sejuta sumber data bocor itu mayoritas adalah informasi yang valid. Jadi, nomor kartu dan nama yang bocor adalah sama dengan informasi yang sebenarnya di BPJS, untuk hampir semua data yang telah dicek.
Data secara keseluruhan selain sampel memang belum diteliti. Akan tetapi, dengan asumsi data sama kualitasnya dengan sampel, maka menurut Alfons ada kemungkinan semuanya valid.
Belum diketahui dengan pasti bagaimana data sensitif penduduk tersebut bisa sampai bocor dan siapa pelaku atau hacker di baliknya.
Dalam cekingnya, Vaksincom mencocokkan beberapa nomor dan nama dari bocoran di website BPJS Kesehatan, cocok dan sesuai.
Sayangnya, data pribdii 279 juta penduduk RI ini bocor sebelum RUU PDP disahkan DPR. Akibatnya, kejahatan yang sensitif ini lolos dari jaring pengaman perlindungan terhadap warga negara yang disiapkan. Andaikan disahkan pun, UU PDP tak akan berlaku surut.
Bocornya 279 juta data pribadi itu sangat berbahaya, bisa memicu kekacauan di tengah masyarakat, karena di tangan orang tak beranggung jawab data itu bisa disalahgunakan untuk macam-macam.
Seperti untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol) syaratnya cukup data pribadi terbatas. Kelak orang bisa didatangi debt collrctor, padahal dia tak pernah kenal pinjol.
Untuk mencrgah itu, aparat harus bergerak cepat menggulung komplotan pembobol data pribadi tersebut. ***
0 komentar:
Posting Komentar