Artikel Halaman 12, Lampung Post Selasa 11-05-2021
MA Cabut SKB 3 Menteri Seragam Sekolah!
H. Bambang Eka Wijaya
MAHKAMAH Agung (MA) mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, dan Menteri Agama tentang seragam sekolah beratribut agama. Alasan pencabutan karena bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MA berpendapat, SKB 3 menteri tersebut bertentangan dengan sejumlah Pasal. Yakni Padal 1 angka 1, dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU tersebut.
Putusan MA itu ditetapkan 3 Mei 2021 oleh majelis hakim diketuai Yulius, dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachrudfin.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro Jumat (7/5/2021) mengatakan uji materi SKB 3 Menteri itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Dengan legal standing pemohon uji materi yang memenuhi ketentuan UU, pokok permohonan stas hak uji materi tersebut dikabulkan.
Berdadsr pertimbangan sejumlah UU yang disebutkan, MA berpendapat SKB tiga menteti tanggal 3 Februari 2021 harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
MA memerinrahkan kepada Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3, untuk mencabut Keputusan Bersama Mendikbud, Mendagri dan Menteti Agama 3 Februari 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB Tiga Menteri itu lahir setelah peristiwa di SMK Negeri 2 Padang, di mana Elianu Hua seorang siswi nonmuslim keberatan aturan sekolah tersebut setiap diswi harus berseragam jilbab. Ini menyesusikan lokasi sekolah di Ranah Minang, negeri agama bersendi sarak, sarak betsendi kitabullah.
Keberatan seorang siswi ini direspon Penerintah Pusat dengan SKB 3 Menteri yang nenghapuskan aturan seragam sekolah negeri. Jadi, ibarat mengatasi masalah seekor nyamuk ditembak dengan bom atom yang menghancurkan deluruh negeri.
Untuk itu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, pengayom moralitas masyarakat daerahnya mengajukan uji materi atas SKB Tiga Menteri itu ke MA. Permohonan uji materi dikabulkan, dan para ternohon -- menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju -- diperintahkan mencabut SKB mereka yang tidak berkekuatan hukum mengikat.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, untuk senantiasa membuat kebijakan proporsional. Tidak lagi-lagi, hanya berdasar keluhan seorang siswi, dibuat aturan untuk seluhruh negeri, kecuali Aceh yang menggunakan hukum syariah. ***
0 komentar:
Posting Komentar