Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Berhasil, Singkirkan Novel Baswedan dkk!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Selasa 18-05-2021
Berhasil, Singkirkan Novel Baswedan dkk!
H. Bambang Eka Wijaya

TAK mustahil andai berkilo kemenyan dibakar sebagai luapan gembira atas usaha panjang akhirnya berhasil menyingkirkan Novel Baswedan dkk dari KPK, mulai dari pelabelan "kelompok Taliban", upaya dibunuh dengan siraman air keras, sampai revisi UU KPK.
Asumsi sedemikian muncul setelah adanya amar Mahkanah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat bahwa peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK, tetap ditabrak pimpinan KPK dengan menonaktifkan sejumlah pegawai yang tak lukus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Konflik untuk menyingkirkan Novel dkk dari KPK, seperti rekaman jejak digitalnya di media arusutama sejak awal memang keras sekali. Ada sekelompok oligar yang merasa terancam dengan cara kerja lugas penyidik KPK Novel dkk.
Sehingga, sepanjang usaha penyingkiran itu, serangan secara struktiral lewat kelembagaan asal para penyelidik dan penyidik KPK untuk mebarik mereka dari KPK. Lalu muncul labelisasi "kelompok Taliban" pada mereka, hingga serangan fisik dengan air keras.
Warga bangsa yang belum pikun mengingat dengan jelas rangkaian peristiwa yang menimpa para penyelidik dan penyidik KPK yang telah berjasa mengungkap berbagai kasus korupsi besar, atas pejabat-pejabat dengan kekuasaan yang berlimpah. Maka muncullah jaringan yang terkait dengan para koruptor kakap itu suatu oligar yang sangat kuat. Modusnya, keselamatan jaringan kekuasaan mereka dari jerat KPK ke depan.
Oligar itu ternyata amat kuat, sehinga bisa "mendikte" pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK guna mencapai tujuannya. Dan semua usaha itu akhirnya berhasil menyingkirkan Novel dkk lewat putusan pimpinan KPK yang mebabrak amar MK.
Sekali lagi, asumsi sedemikian terjadi karena pimpinan KPK menabrak amar MK dalam upaya menyingkirkan Novel dkk. Alasan tindakan itu atas perintah UU No.19/2019 masih debatable. Sebab, perintah UU hanya peralihan status pegawai ke ASN, dan sebatas itulah, dan tak boleh lebih, ditarik putusan MK.
Tak ada sepatah pun frasa TWK dalam UU No19/2019, sehingga penggunaan frasa itu untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang selama ini telah berjasa kepada negara dalam memberantas korupsi, jelas mengada-ada dan hanya menenuhi amar oligar.
Beginilah nasib negeri yang telah menjadi negara kekuasaan. Berbagai stelsel oligar menguasai negara, dari oligar tambang batu bara sampai oligar kelapa sawit, amat berkepentingan menjinakkan "kuda-kuda liar" hingga menjadi tunggangannya. ***





0 komentar: